Penetapan status tersangka terhadap Litiwari Gea, pedagang pasar gambir yang menjadi korban premanisme berbuntut panjang.
Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan AKP Mbela Karo Karo dicopot dari jabatannya.
"Benar, yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari jabatannya per tanggal 12 Oktober 2021," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (13/10/2021).
Hadi menyebutkan pencopotan itu merupakan bagian dari evaluasi dan audit kinerja. Kemudian, jabatan Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan akan diisi oleh Iptu Doni Pance Simatupang. Kasus ini juga sudah ditarik ke Polda Sumut.
"Untuk kasus pemukulan itu sudah ditarik oleh Reskrimum Polda Sumut. Jadi sekarang bukan Polsek Percut Sei Tuan lagi yang menangani," ucapnya.
Diketahui, Polsek Percut Sei Tuan menetapkan seorang pedagang Pasar Gambir, Percut Sei Tuan, Kota Medan, Liti Wari Iman Gea (37) sebagai tersangka. Wanita tersebut mengalami luka lebam di sekujur tubuh usai dianiaya preman pada 5 September 2021 lalu. Kasus ini mencuat seiring menyebarnya video penganiayaan yang dialami oleh Litiwari Gea.
© Copyright 2024, All Rights Reserved