Upaya pemulangan 10 nelayan asal Dusun IV, Desa Paluhsibaji, Kecamatan Pantailabu, Kabupaten Deliserdang yang ditangkap dan ditahan pihak Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) dengan tuduhan melanggar batas perairan masih berproses.
Hal ini disampaikan anggota DPRD Sumut dr Tuahman Purba dan tokoh masyarakat Sumut Parlindungan Purba SH saat mendatangi keluarga para nelayan tersebut, Minggu (17/10/2021).
Menurut Tuahman, dirinya bersama Parlindungan Purba dan HNSI Sumut telah berkordinasi dengan Kementerian Kelauatan dan Perikanan (KKP) dan Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal RI di Malaysia dan Instansi terkait di Malaysia, untuk proses pemulangan 10 nelayan.
“Besok akan dipastikan, untuk proses pemulangannya. Mudah-mudahan tidak ada halangan, minggu depan sudah bisa pulang ke tanah air. Saat ini 10 nelayan masih diamankan di Pulau Penang-Malaysia” jelas Tuahman Purba.
Untuk memastikan bahwa mereka akan terus melakukan berbagai langkah untuk memulangkan para nelayan tersebut, Parlindungan Purba langsung melakukan video call dengan Ikhsan dari pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI di Jakarta. Ikhsan juga difasilitasi untuk berkomunikasi langsung dengan keluarga para nelayan tersebut.
Kepada wartawan, Parlindungan Purba mengatakan kedepan, para nelayan harus diberi edukasi agar para nelayan mengetahui batas wilayah perairan antara Indonesia dengan negara lain didukung alat deteksi berupa GPS (Global Position System).
“Selain itu, diberi sosialisasi penggunaan alat navigasi serta alat komunikasi di kapal perikanan, sehingga tidak ada lagi nelayan yang melanggar batas penangkapan ikan di perairan negara lain,” katanya.
Sementara itu sebelumnya, sebanyak 10 orang nelayan asal Dusun IV Desa Paluhsibaji yang ditangkap pada Minggu (3/10) adalah, Agus Salim 25, Mhd Ali Topan 19, Agus Tami Tanjung 47, Rizky Alamsyah 21, Aldi 17, Mhd Ali Hatari 19, Abdulah Sani 25, Agus Syahputra 25, Robi Hermanwan Silalahi 25 dan Juma 27.
© Copyright 2024, All Rights Reserved