Konten Kreator Medan Ritman Marbun Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penghinaan Agama

•HUKUM
externalexternalexternalexternal
Konten Kreator Medan Ritman Marbun Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penghinaan Agama
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono memaparkan pengungkapan kasus dugaan penistaan agama melalui siaran langsung TikTok dalam konferensi pers, Rabu, 28 Oktober 2026/ist

Article Header Image Konten kreator asal Medan, Ritman Marbun, kini menghadapi proses hukum setelah siaran langsungnya di TikTok diduga memuat pernyataan yang menghina Yesus Kristus. Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara telah menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Perkembangan kasus ini disampaikan Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono dalam konferensi pers di Medan, Rabu, 28 Oktober 2026.

Bayu menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah petugas menemukan konten yang diduga mengandung unsur penistaan agama melalui patroli siber. Polisi kemudian menelusuri akun yang mengunggah konten tersebut hingga mengidentifikasi Ritman.

“Begitu mengetahui adanya konten yang diduga mengandung unsur penistaan agama, kami langsung melakukan patroli siber, penyelidikan, hingga penelusuran di lapangan,” ujar Bayu.

Ritman diamankan di kawasan Kecamatan Padang Bulan, Kota Medan, pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026, sekitar pukul 01.30 WIB.

Sebelumnya, Ritman diduga melontarkan kata-kata tidak pantas saat menjawab komentar warganet dalam siaran langsung TikTok. Ia bahkan sempat meminta penonton melaporkan dirinya.

“Uda pengen masuk penjara aku, sudah capek aku hidup, laporkanlah aku,” demikian pernyataannya dalam siaran langsung tersebut.

Menurut Bayu, saat dimintai keterangan, Ritman mengakui telah menyampaikan kata-kata tidak pantas yang diduga menistakan agama melalui akun TikTok miliknya.

Penyidik turut mengamankan satu unit iPhone 14, satu kemeja putih, satu celana pendek merah, dan satu tripod yang diduga berkaitan dengan pembuatan konten tersebut.

Polisi juga mendalami latar belakang tindakan Ritman. Berdasarkan keterangan awal, perbuatannya diduga berkaitan dengan kekecewaan terhadap kondisi ekonomi. Ia diketahui pernah aktif sebagai kreator konten, tetapi belakangan tidak lagi berkegiatan seperti sebelumnya.

Bayu mengatakan, penyidik masih mendalami berbagai keterangan, termasuk kemungkinan adanya persoalan psikologis. Dalam pemeriksaan awal, Ritman disebut dapat menjawab pertanyaan dengan lancar.

Atas kasus tersebut, Ritman disangkakan melanggar Pasal 301 ayat (1) dan/atau Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Bayu menegaskan, proses hukum tetap berjalan berdasarkan hasil penyidikan, terlepas dari ada atau tidaknya permintaan maaf dari pihak yang bersangkutan.

“Permintaan maaf merupakan hak yang bersangkutan. Namun, terkait perbuatan yang diduga dilakukan, kami tetap melakukan proses hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di media sosial. Ia mengingatkan agar ruang digital tidak digunakan untuk menyebarkan konten yang berpotensi memicu permusuhan berdasarkan agama atau kepercayaan.

Polisi mengajak masyarakat, termasuk para kreator konten, untuk menggunakan media sosial secara bertanggung jawab serta menghormati keberagaman. Article Image

Editor : Abdul Manaf


Berita Terkait