Dana menyebutkan, Walhi Sumatera Utara merupakan lembaga konservasi yang berkepentingan terhadap keselamatan lingkungan. Pembangunan PLTA Batangtoru memiliki celah hukum dari sisi kajian Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Aspek inilah yang coba diperdalam Walhi melalui gugatan di PTUN Medan. Makanya Walhi pun mengawal isu itu melalui jalir litigasi. Bukan melalui nonlitigasi. Sebab itu dia menolak jika disebut Walhi melakukan kampanye hitam terkait PLTA Batangtoru.
Terkait isu orangutan yang ikut dikedepankan untuk menguatkan gugatan, hal ini menurutnya tetap tidak menjadi fokus yang mereka soroti. Dana tidak membantah semua lembaga konservasi selalu memiliki keterkaitan dalam melakukan berbagai program. Namun, jika dalam isu gugatan PLTA Batangtoru, ia menolak Walhi disamakan dengan lembaga lain.
\"Kalau ada kampanye di Eropa, silahkan tanya sama orang-orang (LSM) itu, intinya sampai hari ini Walhi menggunakan kampanye legal terhormat yang disediakan negara. Kalau mereka itu kampanye nonlitigasi, silahkan saja Walhi tidak bisa melarang itu,\" ujarnya.
Selain Walhi, saat ini ada beberapa LSM yang mengelola isu lingkungan Ekosistem Batangtoru, yang mencakup Kabupaten Tapanuli Selatan, Tapanuli Utara dan Tapanuli Tengah. Yakni PanEco asal Swiss, Yayasan Ekosistem Lestari (YEL), Sumatera Orangutan Conservation Programme (SOCP), dan Orangutan Information Center (OIC). Mereka berfokus pada masalah populasi orangutan yang ditengarai akan makin berkurang karena operasional PLTA. " itemprop="description"/>
Dana menyebutkan, Walhi Sumatera Utara merupakan lembaga konservasi yang berkepentingan terhadap keselamatan lingkungan. Pembangunan PLTA Batangtoru memiliki celah hukum dari sisi kajian Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Aspek inilah yang coba diperdalam Walhi melalui gugatan di PTUN Medan. Makanya Walhi pun mengawal isu itu melalui jalir litigasi. Bukan melalui nonlitigasi. Sebab itu dia menolak jika disebut Walhi melakukan kampanye hitam terkait PLTA Batangtoru.
Terkait isu orangutan yang ikut dikedepankan untuk menguatkan gugatan, hal ini menurutnya tetap tidak menjadi fokus yang mereka soroti. Dana tidak membantah semua lembaga konservasi selalu memiliki keterkaitan dalam melakukan berbagai program. Namun, jika dalam isu gugatan PLTA Batangtoru, ia menolak Walhi disamakan dengan lembaga lain.
\"Kalau ada kampanye di Eropa, silahkan tanya sama orang-orang (LSM) itu, intinya sampai hari ini Walhi menggunakan kampanye legal terhormat yang disediakan negara. Kalau mereka itu kampanye nonlitigasi, silahkan saja Walhi tidak bisa melarang itu,\" ujarnya.
Selain Walhi, saat ini ada beberapa LSM yang mengelola isu lingkungan Ekosistem Batangtoru, yang mencakup Kabupaten Tapanuli Selatan, Tapanuli Utara dan Tapanuli Tengah. Yakni PanEco asal Swiss, Yayasan Ekosistem Lestari (YEL), Sumatera Orangutan Conservation Programme (SOCP), dan Orangutan Information Center (OIC). Mereka berfokus pada masalah populasi orangutan yang ditengarai akan makin berkurang karena operasional PLTA. "/>
Dana menyebutkan, Walhi Sumatera Utara merupakan lembaga konservasi yang berkepentingan terhadap keselamatan lingkungan. Pembangunan PLTA Batangtoru memiliki celah hukum dari sisi kajian Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Aspek inilah yang coba diperdalam Walhi melalui gugatan di PTUN Medan. Makanya Walhi pun mengawal isu itu melalui jalir litigasi. Bukan melalui nonlitigasi. Sebab itu dia menolak jika disebut Walhi melakukan kampanye hitam terkait PLTA Batangtoru.
Terkait isu orangutan yang ikut dikedepankan untuk menguatkan gugatan, hal ini menurutnya tetap tidak menjadi fokus yang mereka soroti. Dana tidak membantah semua lembaga konservasi selalu memiliki keterkaitan dalam melakukan berbagai program. Namun, jika dalam isu gugatan PLTA Batangtoru, ia menolak Walhi disamakan dengan lembaga lain.
\"Kalau ada kampanye di Eropa, silahkan tanya sama orang-orang (LSM) itu, intinya sampai hari ini Walhi menggunakan kampanye legal terhormat yang disediakan negara. Kalau mereka itu kampanye nonlitigasi, silahkan saja Walhi tidak bisa melarang itu,\" ujarnya.
Selain Walhi, saat ini ada beberapa LSM yang mengelola isu lingkungan Ekosistem Batangtoru, yang mencakup Kabupaten Tapanuli Selatan, Tapanuli Utara dan Tapanuli Tengah. Yakni PanEco asal Swiss, Yayasan Ekosistem Lestari (YEL), Sumatera Orangutan Conservation Programme (SOCP), dan Orangutan Information Center (OIC). Mereka berfokus pada masalah populasi orangutan yang ditengarai akan makin berkurang karena operasional PLTA. "/>
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara mengajukan banding terkait izin Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batangtoru di Tapanuli Selatan. Namun lembaga itu terkesan sendirian di jalur litigasi ini, sementara Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lingkungan yang lain jalan di jalur berbeda.
Direktur Eksekutif Walhi Sumut, Dana Tarigan menepis tudingan yang menyebut upaya banding mereka melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), sarat akan kepentingan asing dan bagian dari kampanye hitam. Dia menilai tudingan tersebut tidak berdasar. Pasalnya, jalur yang mereka tempuh, yakni jalur hukum, merupakan jalur resmi yang diatur negara.
"Walhi menempuh jalur legal yang diatur secara konstitusi, apa alasan dibilang kita kampanye hitam," katanya kepada wartawan di Medan, Rabu (15/5/2019).
Dana menyebutkan, Walhi Sumatera Utara merupakan lembaga konservasi yang berkepentingan terhadap keselamatan lingkungan. Pembangunan PLTA Batangtoru memiliki celah hukum dari sisi kajian Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Aspek inilah yang coba diperdalam Walhi melalui gugatan di PTUN Medan. Makanya Walhi pun mengawal isu itu melalui jalir litigasi. Bukan melalui nonlitigasi. Sebab itu dia menolak jika disebut Walhi melakukan kampanye hitam terkait PLTA Batangtoru.
Terkait isu orangutan yang ikut dikedepankan untuk menguatkan gugatan, hal ini menurutnya tetap tidak menjadi fokus yang mereka soroti. Dana tidak membantah semua lembaga konservasi selalu memiliki keterkaitan dalam melakukan berbagai program. Namun, jika dalam isu gugatan PLTA Batangtoru, ia menolak Walhi disamakan dengan lembaga lain.
"Kalau ada kampanye di Eropa, silahkan tanya sama orang-orang (LSM) itu, intinya sampai hari ini Walhi menggunakan kampanye legal terhormat yang disediakan negara. Kalau mereka itu kampanye nonlitigasi, silahkan saja Walhi tidak bisa melarang itu," ujarnya.
Selain Walhi, saat ini ada beberapa LSM yang mengelola isu lingkungan Ekosistem Batangtoru, yang mencakup Kabupaten Tapanuli Selatan, Tapanuli Utara dan Tapanuli Tengah. Yakni PanEco asal Swiss, Yayasan Ekosistem Lestari (YEL), Sumatera Orangutan Conservation Programme (SOCP), dan Orangutan Information Center (OIC). Mereka berfokus pada masalah populasi orangutan yang ditengarai akan makin berkurang karena operasional PLTA.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara mengajukan banding terkait izin Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batangtoru di Tapanuli Selatan. Namun lembaga itu terkesan sendirian di jalur litigasi ini, sementara Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lingkungan yang lain jalan di jalur berbeda.
Direktur Eksekutif Walhi Sumut, Dana Tarigan menepis tudingan yang menyebut upaya banding mereka melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), sarat akan kepentingan asing dan bagian dari kampanye hitam. Dia menilai tudingan tersebut tidak berdasar. Pasalnya, jalur yang mereka tempuh, yakni jalur hukum, merupakan jalur resmi yang diatur negara.
"Walhi menempuh jalur legal yang diatur secara konstitusi, apa alasan dibilang kita kampanye hitam," katanya kepada wartawan di Medan, Rabu (15/5/2019).
Dana menyebutkan, Walhi Sumatera Utara merupakan lembaga konservasi yang berkepentingan terhadap keselamatan lingkungan. Pembangunan PLTA Batangtoru memiliki celah hukum dari sisi kajian Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Aspek inilah yang coba diperdalam Walhi melalui gugatan di PTUN Medan. Makanya Walhi pun mengawal isu itu melalui jalir litigasi. Bukan melalui nonlitigasi. Sebab itu dia menolak jika disebut Walhi melakukan kampanye hitam terkait PLTA Batangtoru.
Terkait isu orangutan yang ikut dikedepankan untuk menguatkan gugatan, hal ini menurutnya tetap tidak menjadi fokus yang mereka soroti. Dana tidak membantah semua lembaga konservasi selalu memiliki keterkaitan dalam melakukan berbagai program. Namun, jika dalam isu gugatan PLTA Batangtoru, ia menolak Walhi disamakan dengan lembaga lain.
"Kalau ada kampanye di Eropa, silahkan tanya sama orang-orang (LSM) itu, intinya sampai hari ini Walhi menggunakan kampanye legal terhormat yang disediakan negara. Kalau mereka itu kampanye nonlitigasi, silahkan saja Walhi tidak bisa melarang itu," ujarnya.
Selain Walhi, saat ini ada beberapa LSM yang mengelola isu lingkungan Ekosistem Batangtoru, yang mencakup Kabupaten Tapanuli Selatan, Tapanuli Utara dan Tapanuli Tengah. Yakni PanEco asal Swiss, Yayasan Ekosistem Lestari (YEL), Sumatera Orangutan Conservation Programme (SOCP), dan Orangutan Information Center (OIC). Mereka berfokus pada masalah populasi orangutan yang ditengarai akan makin berkurang karena operasional PLTA.