Seorang wartawan, lanjut Amiruddin, tidak bisa hanya dimaknai sebagai individu biasa, melainkan juga mata dan telinga publik. Sehingga pemberian remisi ini bakal menjadi preseden buruk terhadap pemerintah.
\"Seakan-akan memberi pesan, kalau bertindak seperti itu (membunuh wartawan) toh ujungnya bisa pengubahan hukuman,\" ujarnya.
I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan seorang wartawan di Bali telah dijatuhi hukuman seumur hidup. Namun pada Desember 2018, Adik kandung eks Bupati Bangli, Nengah Arnawa, itu menerima remisi berdasarkan keputusan yang diteken Presiden Joko Widodo. Hukumannya menjadi 20 tahun penjara atas pertimbangan usia terpidana.
Kasus ini terjadi pada 2009. Susrama terbukti memerintahkan pembunuhan Prabangsa terkait kasus dugaan penyimpangan proyek di Dinas Pendidikan.
Mayat Prabangsa ditemukan di laut Padangbai, Klungkung, pada 16 Februari 2009 dalam kondisi mengenaskan.[R] " itemprop="description"/>
Seorang wartawan, lanjut Amiruddin, tidak bisa hanya dimaknai sebagai individu biasa, melainkan juga mata dan telinga publik. Sehingga pemberian remisi ini bakal menjadi preseden buruk terhadap pemerintah.
\"Seakan-akan memberi pesan, kalau bertindak seperti itu (membunuh wartawan) toh ujungnya bisa pengubahan hukuman,\" ujarnya.
I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan seorang wartawan di Bali telah dijatuhi hukuman seumur hidup. Namun pada Desember 2018, Adik kandung eks Bupati Bangli, Nengah Arnawa, itu menerima remisi berdasarkan keputusan yang diteken Presiden Joko Widodo. Hukumannya menjadi 20 tahun penjara atas pertimbangan usia terpidana.
Kasus ini terjadi pada 2009. Susrama terbukti memerintahkan pembunuhan Prabangsa terkait kasus dugaan penyimpangan proyek di Dinas Pendidikan.
Mayat Prabangsa ditemukan di laut Padangbai, Klungkung, pada 16 Februari 2009 dalam kondisi mengenaskan.[R] "/>
Seorang wartawan, lanjut Amiruddin, tidak bisa hanya dimaknai sebagai individu biasa, melainkan juga mata dan telinga publik. Sehingga pemberian remisi ini bakal menjadi preseden buruk terhadap pemerintah.
\"Seakan-akan memberi pesan, kalau bertindak seperti itu (membunuh wartawan) toh ujungnya bisa pengubahan hukuman,\" ujarnya.
I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan seorang wartawan di Bali telah dijatuhi hukuman seumur hidup. Namun pada Desember 2018, Adik kandung eks Bupati Bangli, Nengah Arnawa, itu menerima remisi berdasarkan keputusan yang diteken Presiden Joko Widodo. Hukumannya menjadi 20 tahun penjara atas pertimbangan usia terpidana.
Kasus ini terjadi pada 2009. Susrama terbukti memerintahkan pembunuhan Prabangsa terkait kasus dugaan penyimpangan proyek di Dinas Pendidikan.
Mayat Prabangsa ditemukan di laut Padangbai, Klungkung, pada 16 Februari 2009 dalam kondisi mengenaskan.[R] "/>
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai pemberian remisi kepada otak pembunuhan wartawan Radar Bali, Nyoman Susram menunjukkan pemerintah Jokowi kurang sensitif.
"Sensitivitas yang rendah tentang persoalan ini. Si tahanan ini melakukan tindak pidana bukan saja individual, tapi kepada seseorang yang menjalankan profesi sebagai jurnalis," kata komisioner Komnas HAM. Amiruddin dalam diskusi bertema Remisi Pembunuh Jurnalis dari Perspektif HAM†di kantornya, Jalan Latuharhari, Jakarta Pusat, Jumat (8/2).
Seorang wartawan, lanjut Amiruddin, tidak bisa hanya dimaknai sebagai individu biasa, melainkan juga mata dan telinga publik. Sehingga pemberian remisi ini bakal menjadi preseden buruk terhadap pemerintah.
"Seakan-akan memberi pesan, kalau bertindak seperti itu (membunuh wartawan) toh ujungnya bisa pengubahan hukuman," ujarnya.
I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan seorang wartawan di Bali telah dijatuhi hukuman seumur hidup. Namun pada Desember 2018, Adik kandung eks Bupati Bangli, Nengah Arnawa, itu menerima remisi berdasarkan keputusan yang diteken Presiden Joko Widodo. Hukumannya menjadi 20 tahun penjara atas pertimbangan usia terpidana.
Kasus ini terjadi pada 2009. Susrama terbukti memerintahkan pembunuhan Prabangsa terkait kasus dugaan penyimpangan proyek di Dinas Pendidikan.
Mayat Prabangsa ditemukan di laut Padangbai, Klungkung, pada 16 Februari 2009 dalam kondisi mengenaskan.[R]
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai pemberian remisi kepada otak pembunuhan wartawan Radar Bali, Nyoman Susram menunjukkan pemerintah Jokowi kurang sensitif.
"Sensitivitas yang rendah tentang persoalan ini. Si tahanan ini melakukan tindak pidana bukan saja individual, tapi kepada seseorang yang menjalankan profesi sebagai jurnalis," kata komisioner Komnas HAM. Amiruddin dalam diskusi bertema Remisi Pembunuh Jurnalis dari Perspektif HAM†di kantornya, Jalan Latuharhari, Jakarta Pusat, Jumat (8/2).
Seorang wartawan, lanjut Amiruddin, tidak bisa hanya dimaknai sebagai individu biasa, melainkan juga mata dan telinga publik. Sehingga pemberian remisi ini bakal menjadi preseden buruk terhadap pemerintah.
"Seakan-akan memberi pesan, kalau bertindak seperti itu (membunuh wartawan) toh ujungnya bisa pengubahan hukuman," ujarnya.
I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan seorang wartawan di Bali telah dijatuhi hukuman seumur hidup. Namun pada Desember 2018, Adik kandung eks Bupati Bangli, Nengah Arnawa, itu menerima remisi berdasarkan keputusan yang diteken Presiden Joko Widodo. Hukumannya menjadi 20 tahun penjara atas pertimbangan usia terpidana.
Kasus ini terjadi pada 2009. Susrama terbukti memerintahkan pembunuhan Prabangsa terkait kasus dugaan penyimpangan proyek di Dinas Pendidikan.
Mayat Prabangsa ditemukan di laut Padangbai, Klungkung, pada 16 Februari 2009 dalam kondisi mengenaskan.