Polemik status ekstrakurikuler pramuka di sekolah perlu ditegaskan secara terbuka oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) kepada publik.
Dalam Rapat Kerja Komisi X DPR bersama Kemendikbud Ristek, Menteri Nadiem Makarim diminta menggandeng Kwartir Nasional (Kwarnas) untuk memberikan pernyataan sikap bersama secara terbuka.
Secara khusus, untuk menyikapi status "wajib" ekstrakurikuler pramuka sebagaimana tertuang dalam Peraturan Mendikbud Ristek 12/2024.
“Meminta Mendikbud dan Kwartir Nasional segera membuat joint statement atau press release tentang apa yang disampaikan Mas Menteri (Nadiem) bahwa ini (Pramuka) dijadikan bagian dari pola ajar melalui kurikulum merdeka,” tegas Anggota Komisi X DPR RI fraksi Demokrat, Dede Yusuf seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (3/4/2024).
Menurut politisi Demokrat ini, Nadiem perlu menyelaraskan pemahaman bersama Kwarnas terkait pramuka yang menjadi ekskul sukarela.
Sebab, soal pramuka ini telah diatur dalam UU 12/2010 bahwa Gerakan Pramuka berbeda dengan UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
© Copyright 2024, All Rights Reserved