Hingga saat ini bangunan pusat perbelanjaan Mall Center Point ternyata tidak memiliki IMB.
Mereka melakukan pembangunan mall yang terletak di Jalan Jawa tersebut hanya berdasarkan putusan pengadilan yang memenangkan PT Arga Citra Kharisma (PT ACK) dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Kondisi ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Medan dengan pihak PT ACK dan PT KAI di Gedung DPRD Medan, Senin (28/11/2022). Kondisi ini pun sangat disayangkan oleh anggota dewan.
"Saya rasa untuk syarat untuk mendirikan bangunan tidak cukup hanya salinan keputusan. Tetapi harus memiliki SIMB. Sangat kita sayanngkan, begitu besar kebocoran PAD dari retribusi SIMB," kata anggota Komisi III Mulia Syahputra Nasution.
Rapat dipimpin Sekretaris Komisi III Ir Hendri Duin Sembiring (PDI P) didampingi Mulia Syahputra Nasution (Partai Gerindra), Irwansyah (PKS) dan Erwin Siahaan (PSI). Rapat juga dihadiri perwakilan PT ACKH selaku pengelola Mall Centre Point Medan Tika Rahayu dan Fahmuddin, mewakili PT KAI Zuhril Alim dan Imron serta mewakili BPPRD Kota Medan Amran dan Joharsyah.
Pada kesempatan itu, awalnya Mulia Syahputra Nasution mempertanyakan apakah PT ACK memenuhi aturan mengurus dan membayar SIMB dalam pembangunan Centre Poin. Selanjutnya dewan mempertanyakan apa dasar pihak Centre Point sehingga dapat mendirikan bangunan?.
Lalu pihak pengelola Centre Point Tika Rahayu menjelaskan, bahwa dasar pembangunan atas keputusan Pengadilan dengan sengketa lahan PT ACKH lawan PT KAI.
Mendengar pernyataan itu, sejumlah anggota DPRD tampak heran. Lalu pimpinan rapat Hendri Duin meminta kembali sejumlah dokumen pendukung. Ternyata pihak PT ACKH tidak dapat memberikan dokumen dimaksud.
Karena tidak dapat memberikan dokumen, akhirnya, Hendri Duin Sembiring menunda rapat.
"Kalau begitu, rapat kita skor saja menunggu pihak PT ACKH dapat menunjukkan dukomen yang kita butuhkan," tuturnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved