Sejumlah pejabat di Polrestabes Medan termasuk Kapolresnya diduga menerima uang suap dari bandar narkoba.
- Pesan Presiden Joko Widodo di Rakernas N4J: Harus Tetap Solid, Satu Komando
- Ditetapkan Bawaslu Ini 125 Anggota Timsel di 25 Provinsi
- Pidato Politik 24 Tahun Reformasi, Ketum ProDEM: Reformasi Diselewengkan, Oligarki Merampok Demokrasi
Baca Juga
Saat ini, Divisi Propam Polri telah turun melakukan penyelidikan.
Terkait hal ini, anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani meminta agar Propam Polri melindungi identitas informan dugaan suap terhadap sejumlah personel polisi ini.
“Termasuk melindungi pihak yang menyebut dan mengetahui soal dugaan suap," kata Arsul kepada wartawan di Jakarta, Jumat (14/1).
Dilain hal, Arsul meminta agar pihak kepolisian memberikan sanksi tegas terhadap anggotanya yang terbukti menerima suap, yakni tak hanya sekedar sanksi adminitratif.
“Saya hanya ingin menekankan prinsip umumnya saja bahwa setiap penegak hukum yang terbukti menerima suap maka proses hukum harus dijalankan dan tidak sekedar mendapat sanksi administratif saja, meski sanksi tersebut sudah berat seperti pemberhentian dengan tidak hormat," pinta Arsul.
Sebelumnya, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, pejabat kepolisian di Polrestabes Medan disebut menerima uang suap sebesar Rp 300 juta dari istri bandar narkoba.
Uang itu diduga dibagi-bagikan ke Kasat Narkoba Polrestabes Medan sebesar Rp 150 juta, hingga Kanit Narkoba Polrestabes Medan Rp 40 juta.
Bahkan, nama Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko juga terseret dalam persidangan. Kombes Riko disebut menggunakan sisa uang suap Rp 75 juta untuk membeli hadiah berupa motor. Motor itu diberikan kepada seorang Babinsa TNI.
- Jangan Anggap Sepele Surya Paloh
- DPRD Medan: Wacana Penanganan Banjir Rob Belawan Jangan Hanya Wacana
- Musa Rajekshah Harap Pemimpin Masa Depan Lahir dari KAHMI