Komisi A DPRD Sumatera Utara menjadi sorotan atas pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) yang meloloskan 5 nama.
Sorotan ini muncul karena dari 5 nama yang beredar yang disebut lolos uji kelayakan dan kepatutan tersebut, dua diantaranya masih berstatus sebagai pejabat pada badan publik. Keduanya yakni Cut Alma Nuraflah (utusan pemerintah) dan Abd Harris, Dr, SH. M.Kn masih tercatat sebagai Dosen Tetap di Dikti.
"Mereka terjebak tradisi mengambil keputusan dengan sistem suara terbanyak, bukan nilai atau prestasi semisal skoring yang terukur," kata pengamat kebijakan publik, Fakhrudin Pohan, Kamis (2/12/2021).
Fakhrudin menjelaskan, komisioner KIP tidak boleh rangkap sebagai Pejabat Publik, karena berkaitan kinerja mereka yang nantinya melakukan pengawasan kinerja Pejabat Publik dalam penyelenggaraan negara atau Badan Publik itu sendiri. Hal itu sesuai Pasal 27 ayat (1) poin (c) UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan, salah satu kewenangan Komisioner KIP meminta keterangan atau menghadirkan pejabat Badan Publik ataupun pihak yang terkait sebagai saksi dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik. Lalu ketika kapasitasnya sebagai Pejabat Publik bermasalah dan disengketakan di KIP, tentu akan terjadi tumpang tindih kewenangan.
“Komisioner KIP tidak boleh merangkap sebagai Pejabat Publik di Badan Publik, itu harus clear. Ini lembaga resmi dan independen, bukan lembaga abal-abal," ujarnya.
Pada pasal lain UU tersebut yakni Pasal (30) ayat (91) poin (f) tegas menyatakan syarat pengangkatan anggota Komisi Informasi, bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik apabila diangkat menjadi anggota Komisi Informasi.
Dari poin ini seharusnya dalam uji kelayakan dipertanyakan bagaimana kesiapan calon komisioner KIP untuk melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik.
Dengan kata lain, dua calon yang lolos dan tercatat sebagai Dosen Tetap di Dikti, sudah harus melepaskan keanggotaan sebagai dosen (mundur) dan melepaskan jabatannya sebagi Ketua Program studi (Prodi) atau lainnya.
Kocu mengingatkan, jika dua Pejabat Publik ini tetap dilantik menjadi komisioner KIP Sumut, mereka akan akan tersandera status legalitas. Ini sejarah buram dalam upaya kita mewujudkan transparansi dan independensi.
“Ingat, KIP adalah lembaga independen yang bertugas menjalankan undang-undang Keterbukaan Informasi Publik," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved