Koalisi Percepatan Perda Masyarakat Adat Sumatera Utara diwakili lembaga anggota Koalisi antara lain PW AMAN (Aliansi Masyarakat Adat) Sumatera Utara, PEREMPUAN AMAN Sumatera Utara, BPRPI, BAKUMSU, dan WALHI Sumatera Utara mendatangi Kantor Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Utara.
Sementara itu mewakili Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Utara, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Produk Hukum Daerah merangkap Koordinator Perancang Per Undang-Undangan pada Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Eka N.A.M Sihombing, didampingi oleh Perancang Madya Kantor Wilayah yaitu Yuli Rosdiana Sitorus dan Nurfatmah G.
“Kunjungan ini merupakan kunjungan silaturahmi untuk melakukan koordinasi serta konsultasi dari Koalisi terkait upaya promosi perlindungan, pemenuhan hak-hak masyarakat adat melalui percepatan regulasi daerah Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) Masyarakat Adat Sumatera Utara. Saat ini Ranperda tersebut sedang di godok di DPRD Sumatera Utara setelah diketok palu pada sidang paripurna DPRD Sumut menjadi Ranperda Inisiatif DPRD Sumut pada 23 November 2020," kata Wina Khairina mewakili Sekretariat Koalisi.
Pihak Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Utara menyambut baik upaya koordinasi dan konsultasi yang dilakukan ke Koalisi. Sudah tepat upaya Koalisi untuk mendorong mekanisme hukum Peraturan Daerah untuk mendorong perlindungan dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat di Sumatera Utara.
"Peran Kanwil Hukum dan HAM dalam PP 12/2011, adalah wajib mengikut sertakan perencanaan daerah Kanwil Hukum dan HAM dalam proses pembuatan peraturan daerah. Karenanya penting untuk mendorong Perda bersama-sama khususnya Perda Masyarakat Adat," ujar Eka N.A.M Sihombing.
Dalam kesempatan yang sama, Meiliana Yumi, Dewan Nasional PEREMPUAN AMAN dari Region Sumatera menyatakan bahwa kondisi masyarakat adat di Sumatera Utara terus terancam karena cukup banyak konflik-konflik agraria yang di hadapi masyarakat adat di Sumatera Utara, sementara itu tidak ada mekanisme peyelesaian konflik termasuk di daerah. Karenanya Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Sumatera Utara ini sangat mendesak untuk di syahkan. Meski begitu, upaya komunitas-komunitas Rakyat Penunggu mendorong pengakuan dari Desa terus di upayakan, menunggu proses legislasi di DPRD Sumatera Utara terus berjalan.
"Saat ini terdapat 6 Kampung Rakyat Penunggu yang sudah mendapatkan pengakuan Desa terkait keberadaannya terkait subyek dan obyeknya sebagai masyarakat adat," ujarnya.
Hal yang sama disampaikan Juniarti Aritonang dari BAKUMSU. Menurutnya koalisi akan menyerahkan dokumen-dokumen terkait upaya legislasi yang sudah di dorong oleh Koalisi dalam 6 tahun terakhir.
"Termasuk data 6 komunitas yang harapannya bisa segera di buat panitianya untuk melakukan verivikasi dan validasi agar dapat disyahkan untuk pertama sekalinya bersama Ranperda Tata Cara Pengaturan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Masyarakat Adat di Sumatera Utara," ujarnya.
Di akhir sessi, Muhammad Ridwan mewakili PW AMAN (Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Sumatera Utara) menyatakan bahwa AMAN secara nasional menginventarisir sudah ada 92 regulasi daerah baik berupa Perda (Pengaturan, Penetapan) dan SK (Gubernur, Bupati) yang sudah ada di Indonesia.
"Sebagian besar AMAN bersama jaringan pendukungnya ikut mendorong dan mengawalnya hingga kini," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved