Pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kejaksaan Republik Indonesia menenggelamkan dua kapal milik nelayan asing di Pelabuhan Prikanan Samudera, Kotaraja, Lampulo, Aceh.
Penenggelaman ini dilakukan setelah proses hukum dalam kasus ilegal fishing atau pencurian ikan yang melibatkan dua kapal tersebut sudah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.
"Ini merupakan rangkaian kegiatan pemusnahan kapal ilegal yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan," ungkap Plt. Direktur Penanganan Pelanggaran Nugroho Aji dalam keterangan tertulis, Jumat (19/3).
Dua kapal ikan asing (KIA) ilegal ini adalah KM. KHF 1980 (64,19 GT) dan KM. KHF 2598 (63,74 GT). Kedua KIA tersebut yang diawaki oleh awak kapal berkebangsaan Thailand yang ditangkap di Perairan ZEEI Selat Malaka oleh KP HIU 12, pada Februari 2019 lalu.
"Kedua kapal tersebut menangkap ikan di perairan Indonesia dengan mengoperasikan alat tangkap trawl," ujar Nugroho.
Sementara itu, Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Elan Suherlan menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terbangun baik antara KKP dan Kejaksaan RI dalam pemberantasan illegal fishing, termasuk dalam eksekusi atas putusan pengadilan terhadap kapal-kapal pelaku illegal fishing.
"Sinergitas yang baik antara KKP dan Kejaksaan ini merupakan modal yang baik dalam memberantas illegal fishing," ungkap Elan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Muhammad Yusuf menyampaikan pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Lampulo kemudian lokasi akan dibersihkan, sehingga tidak berpotensi menggangu kolam labuh.
"Selain kapal yang ditenggelamkan, ada pula barang bukti lain yang dimusnahkan yaitu alat tangkap jaring trawl, dua unit Global Positioning System (GPS), dua unit radio, kompas dan buku lesen vassel," terang Yusuf.
Eksekusi terhadap kedua kapal pelaku illegal fishing ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Edi Ermawan.
Untuk diketahui sebelumnya 16 kapal pelaku illegal fishing juga dimusnahkan di Batam dan Belawan. Pemusnahan kapal pelaku illegal fishing yang dilakukan KKP bersama Kejaksaan masih akan berlanjut di beberapa lokasi di antaranya di Natuna sebanyak 10 kapal, Pontianak 4 kapal, Sebatik-Nunukan 1 kapal, Bitung 1 kapal, Merauke 3 kapal, dan Batam 1 kapal.
© Copyright 2024, All Rights Reserved