Politisi PKS yang saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto akan menjalani sidang perdana awal bulan Juni 2022 mendatang, karena dianggap melawan hukum dalam kisruh penetapan nama calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2021-2024.
Keterangan yang disampaikan Kuasa Hukum 7 calon anggota KPID Sumut periode 2021-2024, Ranto Sibarani SH, yakni Valdesz Junianto Nainggolan, Tua Abel Sirait, Eddy Iriawan, Topan Billardo Marpaung, Robinson Simbolon, T. Prasetiyo dan Muhamad Ludfan dengan nomor perkara 389/Pdt.G/2022/PN Mdn di Pengadilan Negeri Medan.
"Sudah, sudah terjadwal tanggal 2 Juni 2022. Kan dari awal kami sudah sampaikan, kami tidak main-main, ini menyangkut kepentingan lembaga publik. Klien kami menginginkan pemilihan KPID Sumut yang sehat di era ini dan ke depannya karena lembaga adhoc bukan milik dewan," tegas Ranto, Jumat (20/5/2022) siang.
Dilanjutkan Ranto, kliennya menyeret nama Hendro Susanto ke Pengadilan dikarena kliennya menilai Hendro Susanto sebagai pimpinan di Komisi A yang bertanggungjawab atas kisruh yang terjadi tidak kunjung menunjukkan itikad baik atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut.
Padahal, menurutnya pimpinan dewan telah dua kali rapat dengan Komisi A, tapi tak ada hasil. Malah Komisi A buang badan, dan pimpinan dewan yang pasang badan. Alhasil, hingga saat ini tidak ada solusi atas kisruh yang diciptakan oleh Komisi A.
Melalui website Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Medan di laman https://sipp.pn-medankota.go.id/index.php/detil_perkara, diketahui 7 orang penggugat menuntut Hendro Susanto selaku tergugat membayar kerugian materil sebesar Rp. 350 Juta dan kerugian imaterial.
© Copyright 2024, All Rights Reserved