SK Perpanjangan Komisioner KPID Sumatera Utara 2019 yang membuat dua peserta seleksi yakni Muhammad Syahrir dan Ramses Simanullang mendapat 'keistimewaan' berbuntut laporan ke pihak kepolisian.
Elemen masyarakat yang menamakan diri Investigasi Lingkar Indonesia melaporkan persoalan tersebut ke Polda Sumatera Utara, Jumat (4/3/2022).
Ketua Investigasi Lingkar Indonesia, Edy Simatupang menilai penggunaan SK Perpanjangan masa jabatan yang terindikasi tidak sah disinyalir bermuatan transaksional. Sebab, terbukti dua calon incumben yang didasarkan pada SK Perpanjangan masa jabatan yang hanya ditandatangani oleh Sekda Provinsi Sumatera Utara tersebut pada akhirnya langsung terpilih setelah hanya mengikuti tahapan seleksi di DPRD Sumatera Utara.
"Kami menduga ada transaksional SK perpanjangan komisioner KPID Sumut periode 2016-2019 yang diteken Sekdaprovsu. Padahal, sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 32/2002 pasal 10 ayat 3 dan Peraturan KPI Nomor tahun 2014 pasal I ayat 2, SK perpanjangan harus diteken Gubernur Sumut, bukan Sekda," sebut Edy didampingi Wakil Ketua Investigasi Lingkar Indonesia, Arnold Marpaung diwawancarai usai menyerahkan pengaduan.
Edy mengatakan, pada pemberitaan di salah satu media beberapa waktu lalu, Ketua Komisi A DPRD Sumut sempat memberikan pernyataan bahwa SK perpanjangan komisioner KPID Sumut periode 2016-2019 tidak sah. Akan tetapi, anehnya dua calon incumbent tetap diloloskan dalam seleksi KPID Sumut periode 2021-2024 dan bahkan langsung ke tahap uji kelayakan hingga dipilih.
Dia menjelaskan, SK perpanjangan yang tidak sah legalitasnya berpotensi menimbulkan kerugian negara. Sebab, pada saat menjadi komisioner KPID Sumut periode 2016-2019 telah menggunakan anggaran negara senilai Rp3,6 miliar. "Bukti-bukti kita lampirkan juga dalam pengaduan yang dilaporkan ke Direktorat Reskrimsus Polda Sumut, yaitu SK perpanjangan tersebut dan SK Komisi Informasi Publik sebagai pembanding karena diteken Gubernur Sumut," ujarnya.
Ia berharap, Polda Sumut segera menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan dan memanggil pihak-pihak terkait agar kisruh ini terungkap jelas.
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Jhon Nababan yang dikonfirmasi mengatakan akan menindaklanjutinya. "Dumasnya akan ditindaklanjuti," ujarnya singkat melalui pesan whatsapp.
© Copyright 2024, All Rights Reserved