Komisi Informasi Publik (KIP) Sumatera Utara akan terbuka menangani sengketa informasi seputar Pemilu 2024.
Hal ini disampaikan Ketua Divisi Penyelesaian Sengketa Informasi, M Syafii Sitorus pada Diskusi dan Peningkatan Peran Media pada Pemilu 2024 yang digelar oleh KPU Sumatera Utara di Hotel Emerald Garden, Medan, Selasa (5/12/2023).
“Sepanjang sifatnya bukan informasi yang dikecualikan, maka itu bisa dimohonkan menjadi sengketa informasi,” katanya.
Syafii menjelaskan, KIP Sumut akan menangani sengketa informasi seputar pemilu sesuai dengan aturan yang ada. Sengketa informasi menurutnya akan diputuskan dalam 14 hari.
“Sengketa informasi akan diputuskan 14 hari,” ujarnya.
Pada kesempatan ini, Syafii juga berharap kemitraan KPU Sumatera Utara dengan kalangan media dapat terjalin dengan baik. Informasi yang menjadi kepentingan publik diharapkan selalu disampaikan dengan baik kepada kalangan media.
© Copyright 2024, All Rights Reserved