DPRD Kota Medan meminta agar masyarakat aktif memberikan masukan-masukan terkait penerbitan berbagai peraturan daerah (perda) di Kota Medan. Keterlibatan aktif dari masyarakat dalam memberi masukan dinilai akan membuat produk-produk peraturan tersebut lebih menyentuh dan lebih berpihak kepada mereka.
"Kita berharap ada partisipasi masyarakat terkait usulan jenis Perda yang hendak kita godok di Tahun 2021 ini. Karena sangat dimungkinkan ada Perda yang dinilai sangat prioritas terhadap kepentingan umum," kata Ketua Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution, Rabu (6/1).
Politisi PAN ini menjelaskan, masukan maupun usulan itu dapat disampaikan melalui Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Medan seperti Fraksi maupun komisi. Nantinya, Alat Kelengkapan Dewan (AKD) masing-masing akan menyampaikan ke Prolegda untuk diusulkan dalam pembahasan oleh Panitia khusus (Pansus).
Saat ini kata Edwin, mereka masih menunggu usulan Fraksi dan Komisi di DPRD Medan terkait adanya Ranperda sebagai hak inisiatif DPRD.
Sedangkan usulan Renperda yang dari Pemko Medan, Edwin mengatakan sudah menerimanya pada Desember lalu.
"Setelah Ranperda dari usulan Pemko dan hak inisiatif DPRD bahkan usulan masyarakat telah kita terima, maka segera disampaikan ke pimpinan DPRD agar dijadwalkan paripurna yang selanjutnya pembentukan Pansus dan pembahasan," demikian Edwin Sugesti.
© Copyright 2024, All Rights Reserved