Yulhasni menjelaskan putusan tersebut harus tetap disikapi positif sebagai bahan untuk evaluasi dalam menentukan berbagai langkah kedepannya.
\"Kita akan jadikan ini sebagai bahan evaluasi,\" ujarnya.
Diketahui Yulhasni dan seluruh komisioner KPU Sumut dijatuhi sanksi oleh DKPP atas pelanggar kode etik. Sidang di DKPP itu sendiri menjadi puncak dari perselisihan dua caleg golkar untuk DPR RI Rambe Kamarul Zaman dan Lamhot Sinaga yang saling menuding sebagai pelaku penggelembungan suara di Nias Barat. KPU Sumut yang mengambil langkah menindaklanjuti pengaduan tersebut pada akhirnya justru diadukan ke DKPP oleh Rambe Kamarul Zaman karena melakukan langkah klarifiksi terkait pengaduan yang mereka terima.
Pada akhirnya DKPP memutuskan KPU Sumut melanggar kode etik karena langkah mereka dilakukan hanya berdasarkan pengaduan lisan dari Lamhot. Meski pada akhirnya mereka menemukan bukti tidak terjadinya penggelembungan suara, namun hal tersebut tidak membuat mereka lepas dari sanksi." itemprop="description"/>
Yulhasni menjelaskan putusan tersebut harus tetap disikapi positif sebagai bahan untuk evaluasi dalam menentukan berbagai langkah kedepannya.
\"Kita akan jadikan ini sebagai bahan evaluasi,\" ujarnya.
Diketahui Yulhasni dan seluruh komisioner KPU Sumut dijatuhi sanksi oleh DKPP atas pelanggar kode etik. Sidang di DKPP itu sendiri menjadi puncak dari perselisihan dua caleg golkar untuk DPR RI Rambe Kamarul Zaman dan Lamhot Sinaga yang saling menuding sebagai pelaku penggelembungan suara di Nias Barat. KPU Sumut yang mengambil langkah menindaklanjuti pengaduan tersebut pada akhirnya justru diadukan ke DKPP oleh Rambe Kamarul Zaman karena melakukan langkah klarifiksi terkait pengaduan yang mereka terima.
Pada akhirnya DKPP memutuskan KPU Sumut melanggar kode etik karena langkah mereka dilakukan hanya berdasarkan pengaduan lisan dari Lamhot. Meski pada akhirnya mereka menemukan bukti tidak terjadinya penggelembungan suara, namun hal tersebut tidak membuat mereka lepas dari sanksi."/>
Yulhasni menjelaskan putusan tersebut harus tetap disikapi positif sebagai bahan untuk evaluasi dalam menentukan berbagai langkah kedepannya.
\"Kita akan jadikan ini sebagai bahan evaluasi,\" ujarnya.
Diketahui Yulhasni dan seluruh komisioner KPU Sumut dijatuhi sanksi oleh DKPP atas pelanggar kode etik. Sidang di DKPP itu sendiri menjadi puncak dari perselisihan dua caleg golkar untuk DPR RI Rambe Kamarul Zaman dan Lamhot Sinaga yang saling menuding sebagai pelaku penggelembungan suara di Nias Barat. KPU Sumut yang mengambil langkah menindaklanjuti pengaduan tersebut pada akhirnya justru diadukan ke DKPP oleh Rambe Kamarul Zaman karena melakukan langkah klarifiksi terkait pengaduan yang mereka terima.
Pada akhirnya DKPP memutuskan KPU Sumut melanggar kode etik karena langkah mereka dilakukan hanya berdasarkan pengaduan lisan dari Lamhot. Meski pada akhirnya mereka menemukan bukti tidak terjadinya penggelembungan suara, namun hal tersebut tidak membuat mereka lepas dari sanksi."/>
Ketua KPU Sumatera Utara Yulhasni mengaku akan menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepadanya. Meski belum menerima salinan putusan tersebut, namin ia mengaku akan mematuhi.
"Belum mendapatkan salinan putusan, tapi kami menghormati keputusan DKPP dan kami akan kami jalani‎," sebut Yulhasni kepada wartawan di Medan, Rabu (17/7/2019) malam.
Yulhasni menjelaskan putusan tersebut harus tetap disikapi positif sebagai bahan untuk evaluasi dalam menentukan berbagai langkah kedepannya.
"Kita akan jadikan ini sebagai bahan evaluasi," ujarnya.
Diketahui Yulhasni dan seluruh komisioner KPU Sumut dijatuhi sanksi oleh DKPP atas pelanggar kode etik. Sidang di DKPP itu sendiri menjadi puncak dari perselisihan dua caleg golkar untuk DPR RI Rambe Kamarul Zaman dan Lamhot Sinaga yang saling menuding sebagai pelaku penggelembungan suara di Nias Barat. KPU Sumut yang mengambil langkah menindaklanjuti pengaduan tersebut pada akhirnya justru diadukan ke DKPP oleh Rambe Kamarul Zaman karena melakukan langkah klarifiksi terkait pengaduan yang mereka terima.
Pada akhirnya DKPP memutuskan KPU Sumut melanggar kode etik karena langkah mereka dilakukan hanya berdasarkan pengaduan lisan dari Lamhot. Meski pada akhirnya mereka menemukan bukti tidak terjadinya penggelembungan suara, namun hal tersebut tidak membuat mereka lepas dari sanksi.
Ketua KPU Sumatera Utara Yulhasni mengaku akan menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepadanya. Meski belum menerima salinan putusan tersebut, namin ia mengaku akan mematuhi.
"Belum mendapatkan salinan putusan, tapi kami menghormati keputusan DKPP dan kami akan kami jalani‎," sebut Yulhasni kepada wartawan di Medan, Rabu (17/7/2019) malam.
Yulhasni menjelaskan putusan tersebut harus tetap disikapi positif sebagai bahan untuk evaluasi dalam menentukan berbagai langkah kedepannya.
"Kita akan jadikan ini sebagai bahan evaluasi," ujarnya.
Diketahui Yulhasni dan seluruh komisioner KPU Sumut dijatuhi sanksi oleh DKPP atas pelanggar kode etik. Sidang di DKPP itu sendiri menjadi puncak dari perselisihan dua caleg golkar untuk DPR RI Rambe Kamarul Zaman dan Lamhot Sinaga yang saling menuding sebagai pelaku penggelembungan suara di Nias Barat. KPU Sumut yang mengambil langkah menindaklanjuti pengaduan tersebut pada akhirnya justru diadukan ke DKPP oleh Rambe Kamarul Zaman karena melakukan langkah klarifiksi terkait pengaduan yang mereka terima.
Pada akhirnya DKPP memutuskan KPU Sumut melanggar kode etik karena langkah mereka dilakukan hanya berdasarkan pengaduan lisan dari Lamhot. Meski pada akhirnya mereka menemukan bukti tidak terjadinya penggelembungan suara, namun hal tersebut tidak membuat mereka lepas dari sanksi.