Tak ada angin tak ada hujan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Miftah Faridz secara tiba-tiba menyatakan mundur dari jabatannya.
- Lusa Gelar Rakernas di Medan, N4J Pastikan Jadi Terdepan Dukung Indonesia Emas 2045
- Tim Rumah Pemenangan Ganjar Pranowo Serukan Politik Santun
- Soal Masalah Pelantikan Eselon III dan IV, DPRD Harus Panggil Kepala BKD Pemprov Sumut
Baca Juga
Keputusan Miftah Faridz untuk mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kabupaten Karawang ini disampaikan secara langsung di kantor sekretariat KPU Karawang pada Minggu (7/5).
Miftah Faridz didampingi Ikhmal Maulana, Aceng Kasum Sonjaya, dan Mulyana selaku Komisioner KPU Kabupaten Karawang saat mengumumkan pengunduran dirinya ini.
"Dalam sebuah proses perjalanan, ada arah ke depan, belok kiri dan kanan atau putar balik. Karena itu, maka izinkan saya secara pribadi untuk menyampaikan pengunduran diri saya sebagai Ketua KPU Kabupaten Karawang," ujar Miftah Faridz saat ditemui Kantor Berita RMOLJabar di ruang kerjanya.
Ia mengaku proses pengajuan surat pengunduran dirinya sebagai Ketua KPU Karawang sudah dilakukan ke KPU RI melalui KPU Jawa Barat pada Senin lalu (1/5).
"Terhitung pada tanggal 1 Mei 2023 kemarin, surat pengunduran diri saya dari Ketua KPU Kabupaten Karawang sudah diajukan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Barat," imbuh Faridz.
Miftah Faridz yang menjabat Ketua KPU Kabupaten Karawang selama dua periode ini menyatakan pengunduran dirinya saat masa tugasnya menyisakan empat bulan lagi.
"Setelah saya beristikharah dan meminta restu dari ibu kandung saya. Dan syukur alhamdulillah, keputusan saya untuk mundur sebagai Ketua KPU Karawang ini sudah direstui oleh keluarga besar saya, utamanya ibu kandung saya," tandasnya.
- Lemah Awasi Obat, Kepala BPOM Diminta Mundur
- Kadis Pendidikan Mundur, Ombudsman Sumut: Transisi Pejabat Jangan Sampai Ganggu Persiapan PPDB
- Razman Arif Tinggalkan Moeldoko, Kader Demokrat: Kapal Sudah Oleng, Tikus Mulai Loncat