Pengesahan undang-undangan kejakasaan diyakini akan memberikan warna baru dalam penegakan hukum di Indonesia khususnya dalam hal penuntutan hukum.
Sebab, dalam undang-undang tersebut berbagai hal terkait dengan kepentingan penyelesaian hukum hingga mengatur terkait karir dan perlindungan para jaksa sudah diatur sedemikian rupa.
"Kita punya harapan, Restoratif Justice lebih mengemuka dalam ranah Undang-Undang (UU) Kejaksaan ini, karena memang restoratif itu bisa kita temukan dalam asas oportunitas yang dimiliki oleh Jaksa Agung dan Jaksa Agung yang memiliki kewenangan itu," kata Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara, Hendro Susanto dalam keterangan tertulis, Rabu (8/12/2021).
Politisi PKS asal Kota Binjai ini menjelaskan, berbagai aturan baru terkait tugas pokok dari seorang Jaksa telah diatur dengan baik dalam undang-undang tersebut. Hanya saja menurutnya masih ada beberapa poin penting yang perlu ditindaklanjuti pasca pengesahan UU kejaksaan ini. Salah satunya yakni penguatan dengan melakukan perubahan pada RUU KUHP.
"Menurut hemat saya kita, bahwa Restoratif Justice dapat dilakukan dengan mengenyampingkan perkara demi kepentingan umum, tetapi memang belum diatur dalam UU ini, namun hal tersebut diatur pada perubahan hukum acara pidana RUH KUHP. Kita menilai semangat keadilan restoratif (restorative justice) yang coba dikuatkan dalam revisi UU kejaksaan ini, tidak akan terpenuhi tanpa adanya penyelesaian pembahasan RUU KUHP," ujarnya.
Pada sisi lain terkait hal yang paling banyak disoroti yakni terkait kewenangan dalam penyadapan. Menurut Hendro hal ini memang sudah tepat diberikan kepada pihak kejaksaan selaku penyidik hingga penuntut. Namun tidak cukup sampai disitu, mereka juga harus menghormati azas privasi.
"Menurut hemat kita bahwa penyadapan tidak hanya diperlukan dalam tahap penyidikan melainkan juga pada tahap penuntutan, eksekusi, dan pencarian buron. Dengan kewenangan ini, Korps Adhyaksa akan menambah satu pusat dalam strukturnya, yakni pusat pemantauan yang akan menunjang pelaksanaan tugas penyadapan. Kita meminta agar kejaksaan tak menyalahgunakan menggunakan kewenangan penyadapan sebagaimana diatur dalam UU Kejaksaan yang baru disahkan. Dan jangan disalahgunakan dalam menggunakan kewenangan ini karena terkait dengan hak privasi," demikian Hendro Susanto.
© Copyright 2024, All Rights Reserved