Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara, Muhri Fauzi Hafiz mengajukan diri sebagai jaminan untuk penangguhan penahanan Irham Lubis. Irham Lubis merupakan seorang pentolan demo Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat (GNKR) yang sempat diwarnai kericuhan di DPRD Sumut, Jumat (24/5/2019) lalu. Ia ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga sebagai pelaku pelemparan pecahan kaca yang menyebabkan Kasubdit Provost Polda Sumut AKBP Triadi terluka di bagian lengan kiri.
"Saya mengenal bang Irham Lubis, itu sahabat saya," kata Muhri Fauzi Hafiz kepada com, Selasa (28/5/2019)
Muhri mengaku, penangguhan ini juga menjadi penting mengingat saat ini merupakan bulan Suci Ramadhan. Dengan demikian ia berharap ibadah puasa Irham tidak terganggu dengan proses penahanan tersebut.
"Saya melihat kejadiannya itu kalaupun terbukti benar itu saya kira faktor ketidaksengajaan saja karena dia dituduhkan melemparkan pecahan kaca sehingga melukai salah seorang anggota polisi," ujarnya.
Diketahui Irham Lubis ditangkap polisi karena diduga menjadi pelaku pelemparan yang menyebabkan perwira polri tersebut terluka. Ia disangkakan pasal Pasal 170 KUHPidana tentang kekerasan terhadap orang atau barang, jo Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved