Masalah keterbukaan informasidi Sumatera Utara masih sangat terkendala akibat lemahnya koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Demikian disampaikan Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumut Robinson Simbolon dalam Rapat Koordinasi PPID Sumatera Utara yang dipimpin oleh plt Kadis Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumatera Utara, Kaiman Turnip di Hotel Le Polonia and Convention Medan, Rabu (30/3/2022).
"Keterbukaan informasi di Sumut masih terkendala dengan lemahnya koordinasi PPID antara PPID Utama dan PPID Pembantu," katanya.
Robinson menjelaskan, ratusan sengketa informasi yang mereka terima terjadi karena penanganannya tidak selesai di tingkat PPID pada OPD Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Pemprovsu). Hal ini mengindikasikan pengetahuan mengenai UU Keterbukaan Informasi Publik juga masih sangat dipertanyakan pada masing-masing OPD.
"Kami lihat dari 117 sengketa informasi yang masuk di Komisi Informasi Sumut, ada PPID OPD di Provinsi Sumut, seharusnya ini tidak jadi sengketa kalau ditangani dengan baik dengan pengetahuan yang baik sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik,” jelas Robinson.
Untuk itu, saran Robinson koordinasi satu pintu harus diperkuat, ego sektoral harus dikurangi dan terutama diingatkannya PPID sebaiknya dapat mengubah pola pikir harus mampu memberikan layanan kepada masyarakat, bukan sebaliknya meminta dilayani oleh masyarakat.
Sebelumnya, dalam acara pembukaan Rakor PPID Sumut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut Kaiman Turnip menyampaikan, layanan informasi yang berkualitas sesuai dengan implementasi Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik diyakini akan mampu membawa perubahan, terutama dalam membangun Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Untuk itu, PPID diharapkan dapat meningkatkan kualitas tata kelola informasi di daerahnya.
“Rakor ini tentunya sangat penting bagi rekan-rekan kami, pengelola informasi daerah di 33 Kabupaten/Kota. Kita mengharapkan adanya tata kelola informasi yang baik di daerah, apalagi UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ini sudah lama sekali dibuat dan mengamatkan kita untuk terbuka dalam informasi,” ujar Kaiman.
© Copyright 2024, All Rights Reserved