Ketua DPRD Medan Hasyim SE menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke IX Tahun 2021 Perda Kota Medan No 4/2012 tentang Sistem Kesehatan di dua Kecamatan Kota Medan, Sabtu (25/9/2021).
Di dua tempat berbeda Hasiym SE tidak henti hentinya mengajak masyarakat agar patuh protokol kesehatan (Prokes) guna percepatan penurunan kasus Covid 19 menjadi zona hijau di Kota Medan.
“Ayo, masyarakat bantu dan kerjasama dengan Pemko Medan upaya memutus mata rantai Covid 19,” ajak Hasyim berkali kali.
Seperti Sosper yang dilaksanakan di Jl Perwira V lingkungan IX, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Sabtu sore (25/9/2021). Dan sebelumnya Sosper Jl Pasar Inpres Lingkungan 7 Simpang Kantor, Kelurahan Martubung Kecamatan Medan Labuhan. Saat sosper di dua tempat itu, Hasyim terus mengajak masyarakat mematuhi Prokes agar pandemi Covid 19 segera berakhir yang saat ini memang sudah mulai menurun.
Dikatakan Hasyim, agar kasus Covid 19 segera hilang maka masyarakat dan pemerintah harus kerjasama yakni warga patuh 5 M (memakai masker menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan). Sedangkan Pemerintah agar maksimal melakukan tindakan 3 T (Testing, Tracing, Treatment).
“Dengan demikian Kota Medan berobah status zona hijau yabg saat ini Level 3. Maka aktifitas warga kembali normal sedia kala. Pertumbuhan ekonomi lancar dan kesejahteraan masyarakat pun meningkat,” ujar Hasyim yang juga Ketua DPC PDI P Kota Medan itu.
Selain itu, Hasyim menganjurkan masyarakat agar memastikan ikut vaksinasi guna mrmbentuk kekebalan tubuh dan peningkatan imun tubuh. “Bila sudah vaksin, kalaupun terpapar Covid 19 tidak begitu parah. Maka upayakan ikut vaksin kalaupun menunggu giliran. Memang, saat ini bertahap karena pasokan vaksin masih terbatas,” tandasnya.
Dalam pelaksanaan Sosper Hasyim juga menghadirkan Waldemar Sihombing selaku nara sumber untuk memberikan pemahaman saat mensosalisasikan Perda No 4 Tahun 2012 yang terdiri XVI BAB dan 92 Pasal.
Disebutlan Waldemar Sihombing, Perda Sistem Kesehatan seperti BAB II Pasal 2 bertujuan mewujudkan tatanan kesehatan dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kota Medan. Dan untuk mencapai tujuan itu Pemko diminta harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi kesehatan, pembiayaan kesehatan, SDM kesehatan, sediaan farmasi alat kesehatan dan makanan, manajemen informasi kesehatan dan pemberdayaan kesehatan.
Selanjutnya tambah Waldemar, diharapkan mencapai pembangunan kota berwawasan kesehatan. Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan meningkarkan akses warga memperoleh pelayanan kesehatan.
Sedangkan dalam isi Perda pada BAB XVIII Pasal 32 menyebutkan agar pemerintah dan swasta dapat bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja. Pemko Medan bertangungjawab dalam hal pemenuhan kesehatan masyarakatnya.
Diketahui pelaksanaan Sosper di Medan Labuhan dihadiri ratusan warga, tokoh agama dan masyarakat. Juga dihadiri Camat Medan Labuhan Rudi Aswandi dan Lurah Martubung M Fadli. Sedangkan di Kecamatan Medan Timur dihadiri Camatnya Odie Batubara, Lurah, Ka Puskesmas Medan Timur, tokoh masyarakat dan ratusan warga.
Selesai pelaksanaan sosper, Hasyim SE memberikan bantuan kepada peserta berupa makanan dan paket seminar kit.
© Copyright 2024, All Rights Reserved