Pembagian kue iklan pemilu menjadi salah satu persoalan yang kerap memicu perselisihan antara jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan kalangan media.
Hal ini berkaitan dengan keterbatasan dana yang dimiliki oleh KPU untuk melakukan sosialisasi dengan bentuk iklan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki hak untuk menentukan media mana yang akan mendapatkan iklan sosialisasi mereka terkait tahapan pemilu yang sedang dilaksanakan.
“Sepanjang KPU bisa memberikan pertanggungjawaban mengenai kriteria penentuan itu, misalnya tidak hanya kepada media tertentu secara terus menerus. Misalnya KPU memberikan iklan kepada media yang memiliki badan hukum dan terverifikasi dewan pers, itu sah saja menjadi hak KPU,” kata Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Sumatera Utara, M Syahrir, saat berbicara pada coffe morning KPU Medan dengan kalangan media massa di Le Polonia Hotel, Medan, Selasa (19/12/2023).
Syahrir menegaskan, pertumbuhan media massa di Indonesia sangat besar beberapa waktu belakangan ini. Munculnya media online menjadi fenomena yang sangat besar yang jumlahnya mencapai diatas 40 ribu media. Sekali pun mereka memiliki akta perusahaan sebagai media massa, namun khusus dalam hal penentuan mendapat iklan kampanye, KPU menurutnya juga berhak melakukan seleksi dengan memeriksa status medianya di dewan pers.
“Apakah medianya terverifikasi di dewan pers, itu bisa juga menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan media massa yang mendapat iklan. Media tidak boleh mengatakan KPU tidak adil jika melakukan seleksi seperti itu, karena aturan dewan pers itu berkaitan dengan keberadaan media massa,” ujarnya.
Diketahui KPU memberlakukan batasan kampanye di media massa oleh peserta pemilu 2024 pada masa kampanye. Batasan-batasan tersebut diatur di dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilu. Pada media massa cetak, KPU membatasi iklan kampanye paling banyak 2 halaman di masing-masing media. Peserta pemilu dapat beriklan paling banyak di 3 media massa cetak selama paling lama 21 hari.
Kemudian, peserta pemilu juga diberi kesempatan paling banyak 3 spot iklan pada media massa elektronik, dengan durasi iklan maksimum 30 detik.
Mereka diberi kesempatan beriklan maksimum di 6 media massa elektronik selama paling lama 21 hari juga.
Di media online, peserta pemilu hanya diperbolehkan beriklan 1 banner di paling banyak 5 media, dengan durasi pemasangan iklan paling lama 21 hari. Iklan-iklan ini didesain dan dibuat oleh masing-masing peserta pemilu, termasuk pembiayaannya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved