Putusan Hakim PN Medan yang mengabulkan gugatan warga negara atau citizen Lawsuit atas 'kemerdekaan' Lapangan Merdeka Medan mendapat apresiasi tinggi dari elemen masyarakat.
Ketua Banteng Muda Indonesia (BMI) Sumatera Utara, Sastra SH, MKn mengatakan putusan hakim yang menerima gugatan lewat amar putusan yang intinya memerintahkan Wali Kota Medan untuk menerbitkan penetapan tanah Lapangan Merdeka sebagai Cagar Budaya merupakan bentuk kemenangan bagi warga Kota Medan.
"Artinya dengan dengan vonis tersebut masyarakat Kota Medan harus bersyukur karena tetap menjadi milik rakyat dan terbebas dari kepentingan bisnis. Saya sangat mengapresiasi putusan tersebut," katanya kepada RMOLSumut, Kamis (15/7/2021).
Sosok yang juga berprofesi sebagai advokat ini meyakini, Bobby Nasution selaku Wali Kota Medan saat ini akan sangat kooperatif dalam menjalankan putusan hakim tersebut. Sebab, meskipun dalam kapasitasnya sebagai tergugat namun Bobby sesungguhnya tidak memiliki beban moral terkait pelaksanaan putusan untuk menerbitkan status Cagar Budaya sebagaimana isi perintah dari putusan hakim tersebut.
"Bobby Nasution saya yakin akan menjalankan putusan tersebut, karena kerjasama (bisnis di Lapangan Merdeka) itu dilakukan di masa wali kota sebelumnya, artinya Bobby Nasution tidak terlibat dalam proses itu," ujarnya.
Sastra yang juga aktivis anti Narkoba ini menambahkan, dengan kembalinya fungsi Lapangan Merdeka menjadi fasilitas milik masyarakat akan menambah kenyamanan di Kota Medan. Hal yang menurutnya sudah sangat lama diidamkan oleh masyrakat Kota Medan di Lapangan Merdeka yang turut menjadi bagian sangat bersejarah kemerdekaan Indonesia tersebut.
"Saya mengenang pada waktu remaja dulu medio tahun 1980-an nyaman dan sejuk kalau berada di lapangan merdeka. Kerinduan suasana itu masih ada mungkin juga masyarakat lain yang seusia saya," demikian Sastra, SH, MKn.
© Copyright 2024, All Rights Reserved