Ia merinci kasus-kasus tersebut terjadi di Kota Medan, Mandailing Natal, Padang Sidimpuan dan Kabupaten Dairi. Kasus yang terjadi di Kota Medan yakni penggunaan KTP elektronik untuk mencoblos oleh sejumlah pemilih.
\"Padahal dalam aturan boleh memang menggunakan KTP elektronik, namun orangnya harus tercatat sebagai warga pada tempatnya mencoblos. Ini dari luar Medan. Makanya kita sudah instruksikan agar Bawaslu Medan melakukan penelusuran apakah ini dimobilisasi atau bagaimana,\" ujarnya.
Kasus lain terjadi di Mandailing Natal dimana petugas mereka menemukan adanya penggunaan C6 milik orang lain oleh anak yangmasih tergolong di bawah umur. Hal yang hampir sama juga terjadi di Padang Sidimpuan dan Dairi dimana pengguna C6 fotocopy diterima oleh KPPS untuk mencoblos.
\"Namun ternyata pemilik aslinya datang,\" pungkasnya.
Dalam waktu dekat Bawaslu Sumut akan melakukan pembahasan mengenai hal ini untuk menentukan apakah merekomendasikan pemungutan suara ulang atau bentuk rekomendasi lainnya." itemprop="description"/>
Ia merinci kasus-kasus tersebut terjadi di Kota Medan, Mandailing Natal, Padang Sidimpuan dan Kabupaten Dairi. Kasus yang terjadi di Kota Medan yakni penggunaan KTP elektronik untuk mencoblos oleh sejumlah pemilih.
\"Padahal dalam aturan boleh memang menggunakan KTP elektronik, namun orangnya harus tercatat sebagai warga pada tempatnya mencoblos. Ini dari luar Medan. Makanya kita sudah instruksikan agar Bawaslu Medan melakukan penelusuran apakah ini dimobilisasi atau bagaimana,\" ujarnya.
Kasus lain terjadi di Mandailing Natal dimana petugas mereka menemukan adanya penggunaan C6 milik orang lain oleh anak yangmasih tergolong di bawah umur. Hal yang hampir sama juga terjadi di Padang Sidimpuan dan Dairi dimana pengguna C6 fotocopy diterima oleh KPPS untuk mencoblos.
\"Namun ternyata pemilik aslinya datang,\" pungkasnya.
Dalam waktu dekat Bawaslu Sumut akan melakukan pembahasan mengenai hal ini untuk menentukan apakah merekomendasikan pemungutan suara ulang atau bentuk rekomendasi lainnya."/>
Ia merinci kasus-kasus tersebut terjadi di Kota Medan, Mandailing Natal, Padang Sidimpuan dan Kabupaten Dairi. Kasus yang terjadi di Kota Medan yakni penggunaan KTP elektronik untuk mencoblos oleh sejumlah pemilih.
\"Padahal dalam aturan boleh memang menggunakan KTP elektronik, namun orangnya harus tercatat sebagai warga pada tempatnya mencoblos. Ini dari luar Medan. Makanya kita sudah instruksikan agar Bawaslu Medan melakukan penelusuran apakah ini dimobilisasi atau bagaimana,\" ujarnya.
Kasus lain terjadi di Mandailing Natal dimana petugas mereka menemukan adanya penggunaan C6 milik orang lain oleh anak yangmasih tergolong di bawah umur. Hal yang hampir sama juga terjadi di Padang Sidimpuan dan Dairi dimana pengguna C6 fotocopy diterima oleh KPPS untuk mencoblos.
\"Namun ternyata pemilik aslinya datang,\" pungkasnya.
Dalam waktu dekat Bawaslu Sumut akan melakukan pembahasan mengenai hal ini untuk menentukan apakah merekomendasikan pemungutan suara ulang atau bentuk rekomendasi lainnya."/>
Ketua Bawaslu Sumatera Utara, Syafrida R Rasahan mengatakan pihaknya masih melakukan inventarisasi permasalahan-permasalahan yang muncul pada proses pemungutan suara pemilu 2019 di Sumatera Utara. Permasalahan-permasalahan tersebut akan dibahas untuk menghasilkan rekomendasi-rekomendasi yang akan dilaksanakan oleh jajaran KPU Sumatera Utara.
Sejauh ini kata Syafrida terdapat beberapa kasus yang berpotensi akan melahirkan rekomendasi pemungutan suara ulang pada 4 daerah di Sumatera Utara.
"Ada 4 kasus yang berpotensi PSU, masih potensi karena belum kami putuskan," katanya, Kamis (18/4/2019).
Ia merinci kasus-kasus tersebut terjadi di Kota Medan, Mandailing Natal, Padang Sidimpuan dan Kabupaten Dairi. Kasus yang terjadi di Kota Medan yakni penggunaan KTP elektronik untuk mencoblos oleh sejumlah pemilih.
"Padahal dalam aturan boleh memang menggunakan KTP elektronik, namun orangnya harus tercatat sebagai warga pada tempatnya mencoblos. Ini dari luar Medan. Makanya kita sudah instruksikan agar Bawaslu Medan melakukan penelusuran apakah ini dimobilisasi atau bagaimana," ujarnya.
Kasus lain terjadi di Mandailing Natal dimana petugas mereka menemukan adanya penggunaan C6 milik orang lain oleh anak yangmasih tergolong di bawah umur. Hal yang hampir sama juga terjadi di Padang Sidimpuan dan Dairi dimana pengguna C6 fotocopy diterima oleh KPPS untuk mencoblos.
"Namun ternyata pemilik aslinya datang," pungkasnya.
Dalam waktu dekat Bawaslu Sumut akan melakukan pembahasan mengenai hal ini untuk menentukan apakah merekomendasikan pemungutan suara ulang atau bentuk rekomendasi lainnya.
Ketua Bawaslu Sumatera Utara, Syafrida R Rasahan mengatakan pihaknya masih melakukan inventarisasi permasalahan-permasalahan yang muncul pada proses pemungutan suara pemilu 2019 di Sumatera Utara. Permasalahan-permasalahan tersebut akan dibahas untuk menghasilkan rekomendasi-rekomendasi yang akan dilaksanakan oleh jajaran KPU Sumatera Utara.
Sejauh ini kata Syafrida terdapat beberapa kasus yang berpotensi akan melahirkan rekomendasi pemungutan suara ulang pada 4 daerah di Sumatera Utara.
"Ada 4 kasus yang berpotensi PSU, masih potensi karena belum kami putuskan," katanya, Kamis (18/4/2019).
Ia merinci kasus-kasus tersebut terjadi di Kota Medan, Mandailing Natal, Padang Sidimpuan dan Kabupaten Dairi. Kasus yang terjadi di Kota Medan yakni penggunaan KTP elektronik untuk mencoblos oleh sejumlah pemilih.
"Padahal dalam aturan boleh memang menggunakan KTP elektronik, namun orangnya harus tercatat sebagai warga pada tempatnya mencoblos. Ini dari luar Medan. Makanya kita sudah instruksikan agar Bawaslu Medan melakukan penelusuran apakah ini dimobilisasi atau bagaimana," ujarnya.
Kasus lain terjadi di Mandailing Natal dimana petugas mereka menemukan adanya penggunaan C6 milik orang lain oleh anak yangmasih tergolong di bawah umur. Hal yang hampir sama juga terjadi di Padang Sidimpuan dan Dairi dimana pengguna C6 fotocopy diterima oleh KPPS untuk mencoblos.
"Namun ternyata pemilik aslinya datang," pungkasnya.
Dalam waktu dekat Bawaslu Sumut akan melakukan pembahasan mengenai hal ini untuk menentukan apakah merekomendasikan pemungutan suara ulang atau bentuk rekomendasi lainnya.