\"Ibu waktu itu naik taksi sekira pukul 21.30 WIB. Ibu Ratna sampai rumah, saya buka pintu depan anter ibu ke kamar,\" jawab Ahmad ketika hakim menanyakan jenis kendaraan yang dipakai Ratna.
Ahmad kemudian diminta memanggil sejumlah karyawan, seperti Saharudin, Makmur Julianto alias Pele agar datang ke kamar. Saat itulah Ratna mengaku telah dipukuli.
\"Saya tanya, katanya Bu Ratna dipukul dua orang laki-laki di Bandung. Saya enggak denger lagi hanya melihat ibu menangis. Kita diminta keluar lagi,\" kata Ahmad.
Selama sakit, Ratna selalu minta disediakan air hangat dan handuk oleh Ahmad. \"Semacam satu panci. Mungkin untuk lap muka. Selama itu rutinitas untuk saya buat air hangat saja,\" kata Ahmad.
Dalam kasus ini, Ratna diduga melanggar Pasal ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.[R] " itemprop="description"/>
\"Ibu waktu itu naik taksi sekira pukul 21.30 WIB. Ibu Ratna sampai rumah, saya buka pintu depan anter ibu ke kamar,\" jawab Ahmad ketika hakim menanyakan jenis kendaraan yang dipakai Ratna.
Ahmad kemudian diminta memanggil sejumlah karyawan, seperti Saharudin, Makmur Julianto alias Pele agar datang ke kamar. Saat itulah Ratna mengaku telah dipukuli.
\"Saya tanya, katanya Bu Ratna dipukul dua orang laki-laki di Bandung. Saya enggak denger lagi hanya melihat ibu menangis. Kita diminta keluar lagi,\" kata Ahmad.
Selama sakit, Ratna selalu minta disediakan air hangat dan handuk oleh Ahmad. \"Semacam satu panci. Mungkin untuk lap muka. Selama itu rutinitas untuk saya buat air hangat saja,\" kata Ahmad.
Dalam kasus ini, Ratna diduga melanggar Pasal ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.[R] "/>
\"Ibu waktu itu naik taksi sekira pukul 21.30 WIB. Ibu Ratna sampai rumah, saya buka pintu depan anter ibu ke kamar,\" jawab Ahmad ketika hakim menanyakan jenis kendaraan yang dipakai Ratna.
Ahmad kemudian diminta memanggil sejumlah karyawan, seperti Saharudin, Makmur Julianto alias Pele agar datang ke kamar. Saat itulah Ratna mengaku telah dipukuli.
\"Saya tanya, katanya Bu Ratna dipukul dua orang laki-laki di Bandung. Saya enggak denger lagi hanya melihat ibu menangis. Kita diminta keluar lagi,\" kata Ahmad.
Selama sakit, Ratna selalu minta disediakan air hangat dan handuk oleh Ahmad. \"Semacam satu panci. Mungkin untuk lap muka. Selama itu rutinitas untuk saya buat air hangat saja,\" kata Ahmad.
Dalam kasus ini, Ratna diduga melanggar Pasal ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.[R] "/>
Sidang terdakwa penyebaran berita bohong alias hoax Ratna Sarumpaet kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/4). Sidang kali ini menghadirkan empat saksi, salah satunya Ahmad Rubangi, sopir pribadi Ratna.
Dalam kesaksiannya, Ahmad Rubangi menceritakan kronologis dirinya mengetahui bahwa Ratna mengalami luka lebam. Pada tanggal 24 September 2018 pukul 21.15 WIB, ia mendapatkan pesan singkat lewat aplikasi WhatsApp dari Ratna yang berisi bahwa Ratna sedang sakit.
"Minta dibukain pintu depan. Melalui WA dia (Ratna) kabarkan sedang sakit. Saya dikirim foto-foto juga kondisi lebam Bu Ratna," ucap Ahmad Rubangi.
"Ibu waktu itu naik taksi sekira pukul 21.30 WIB. Ibu Ratna sampai rumah, saya buka pintu depan anter ibu ke kamar," jawab Ahmad ketika hakim menanyakan jenis kendaraan yang dipakai Ratna.
Ahmad kemudian diminta memanggil sejumlah karyawan, seperti Saharudin, Makmur Julianto alias Pele agar datang ke kamar. Saat itulah Ratna mengaku telah dipukuli.
"Saya tanya, katanya Bu Ratna dipukul dua orang laki-laki di Bandung. Saya enggak denger lagi hanya melihat ibu menangis. Kita diminta keluar lagi," kata Ahmad.
Selama sakit, Ratna selalu minta disediakan air hangat dan handuk oleh Ahmad. "Semacam satu panci. Mungkin untuk lap muka. Selama itu rutinitas untuk saya buat air hangat saja," kata Ahmad.
Dalam kasus ini, Ratna diduga melanggar Pasal ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.[R]
Sidang terdakwa penyebaran berita bohong alias hoax Ratna Sarumpaet kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/4). Sidang kali ini menghadirkan empat saksi, salah satunya Ahmad Rubangi, sopir pribadi Ratna.
Dalam kesaksiannya, Ahmad Rubangi menceritakan kronologis dirinya mengetahui bahwa Ratna mengalami luka lebam. Pada tanggal 24 September 2018 pukul 21.15 WIB, ia mendapatkan pesan singkat lewat aplikasi WhatsApp dari Ratna yang berisi bahwa Ratna sedang sakit.
"Minta dibukain pintu depan. Melalui WA dia (Ratna) kabarkan sedang sakit. Saya dikirim foto-foto juga kondisi lebam Bu Ratna," ucap Ahmad Rubangi.
"Ibu waktu itu naik taksi sekira pukul 21.30 WIB. Ibu Ratna sampai rumah, saya buka pintu depan anter ibu ke kamar," jawab Ahmad ketika hakim menanyakan jenis kendaraan yang dipakai Ratna.
Ahmad kemudian diminta memanggil sejumlah karyawan, seperti Saharudin, Makmur Julianto alias Pele agar datang ke kamar. Saat itulah Ratna mengaku telah dipukuli.
"Saya tanya, katanya Bu Ratna dipukul dua orang laki-laki di Bandung. Saya enggak denger lagi hanya melihat ibu menangis. Kita diminta keluar lagi," kata Ahmad.
Selama sakit, Ratna selalu minta disediakan air hangat dan handuk oleh Ahmad. "Semacam satu panci. Mungkin untuk lap muka. Selama itu rutinitas untuk saya buat air hangat saja," kata Ahmad.
Dalam kasus ini, Ratna diduga melanggar Pasal ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.