SOAL kerangkeng manusia di Langkat, Sumatera Utara, terus bergulir. Sampai, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, menyatakan, itu akan diusut. "Bisa saja," katanya kepada pers, Senin (7/2).
Maksudnya, bisa saja pemilik kerangkeng, Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Parangin Angin, kini tersangka penyuapan yang diusut KPK, jadi tersangka kasus kerangkeng manusia.
Komjen Agus: "Berdasar laporan, ada tiga kasus. Kejadian tahun 2015, kejadian tahun 2021. Namun, pada prinsipnya, kami arahkan kepada penyidik untuk mengusut tuntas semua kejadian itu."
Agus menegaskan, para korban kerangkeng dirampas hak asasinya. Mereka dikirimkan oleh keluarganya ke kurungan ilegal tersebut secara sepihak. Padahal korban tak menyetujuinya.
Agus: "Nggak boleh. Orang memiliki hak pribadi. Dia (Terbit Rencana) cakap membuat perjanjian. Persetujuan (korban) diwakili orang lain. Sehingga korban kehilangan hak asasinya."
Ini kasus unik. Saking uniknya, banyak pihak menginvestigasi. Selain polisi, wartawan, Komnas HAM, Migrant Care, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Lokasi kerangkeng manusia itu di rumah Terbit. Di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Berdiri di atas lahan sekitar 1,5 hektar. Tidak ada rumah tetangga di situ. Dikelilingi kebun sawit milik Terbit.
Di belakang rumah Terbit ada dua kerangkeng. Tidak berdampingan. Tapi di rumah tersebut. Masing-masing kerangkeng ukuran sekitar 6 X 6 meter. Berjeruji besi, ada WC-nya. Persis seperti sel penjara.
Kerangkeng terungkap tak disengaja.
Kamis, 20 Januari 2022 tim KPK menangkap tangan empat tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa tahun Kabupaten Langkat 2020-2022. Tim lantas memburu Bupati Langkat, Terbit ke rumahnya. Ternyata Terbit sudah kabur.
Di situlah tim KPK mengetahui ada kerangkeng manusia. Diisi belasan orang. Tergembok dalam kerangkeng. Beritanya menyebar. Lalu, Migrant Care menyelidiki.
Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care, Anis Hidayah, menyebut, sebanyak 40 pekerja sawit mendekam di dalam kerangkeng itu. "Berjeruji besi, tergembok dari luar," katanya.
Kabar dilengkapi foto itu menghebohkan. Polisi, wartawan, Komnas HAM, LPSK, ramai-ramai menginvestigasi. Ke wilayah hutan sawit itu. Saat pemilik rumah, Terbit, sudah ditahan KPK di Jakarta.
Tiga Korban Tewas
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam kepada pers, Senin (7/2) mengatakan, penghuni kerangkeng sudah memakan lebih dari tiga korban tewas.
Choirul: "Sudah kami temukan tiga korban tewas. Kemungkinan lebih. Masih kami selidiki lebih lanjut."
Choirul sudah mendapatkan kronologi kematian para korban. Juga makam korban. Terpenting, alat bukti senjata yang menyebabkan para korban tewas. Juga alat untuk tindak kekerasan.
Choirul: "At the moment, saat itu ada kurang-lebih 52 orang penghuni kerangkeng. Itu dokumen yang ada dan tercatat. Kalau soal kondisi dan sebagainya seperti yang sudah kami bilang sebelumnya."
Sebelumnya, Choirul mengatakan, kematian tiga korban itu sudah ia konfrontir ke Terbit Rencana Parangin Angin yang berada di ruang tahanan KPK Jakarta.
Choirul: "Saat dikonfirmasi Komnas HAM, Terbit membenarkan bahwa dirinya tahu, ada korban tewas dalam kerangkeng miliknya. Tapi didesak, jumlah korban tewas seluruhnya, ia tidak menyebutkan."
Dihimpun dari berbagai sumber, kronologinya begini: Kerangkeng dibangun Terbit pada 2010. Gunanya untuk menolong warga yang anggota keluarganya kecanduan narkoba. Kerangkeng itu disebut 'tempat pembinaan pecandu'.
Penghuni kerangkeng adalah orang kiriman warga. Yang merasa kewalahan punya anak pecandu narkoba. Oleh Terbit, pecandu dimasukkan ke kerangkeng.
Tapi, sebelum pecandu dikerangkeng, Terbit menyodorkan surat perjanjian kepada keluarga korban. Isinya, pihak keluarga menyerahkan korban sepenuhnya kepada Terbit. Boleh dibina bentuk apa pun.
Surat perjanjian bermeterai Rp 6 ribu. Sah. Tapi, bukan korban langsung yang menyetujui. Melainkan keluarga mereka.
Terbit mempekerjakan pecandu ke kebun sawit miliknya. Tanpa gaji. Hanya diberi makan, sehari dua kali, pagi dan siang. Pecandu diawasi beberapa orang Terbit. Yang pada sore hari, menggiring para pecandu masuk ke kerangkeng.
Ada kisah-kisah penyiksaan. Oleh penjaga terhadap penghuni kerangkeng. Tapi, itu harus dibuktikan polisi, nanti.
Anehnya, kerangkeng sudah ada sejak 12 tahun silam. Dan, terungkapnya sejak 20 Januari 2022, atau hampir sebulan lalu. Tersebar meluas.
Tapi, sampai Rabu, 9 Februari 2022 belum masuk tahap penyidikan Polri. Mungkin, karena lokasi perkara terpencil di hutan. Atau, butuh waktu lama untuk mengungkap kasus terpendam.
© Copyright 2024, All Rights Reserved