Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tebingtinggi, Nur Erdian, dituntut dua tahun penjara dalam perkara penerimaan uang Rp25 juta dari perusahaan penyedia jaringan internet.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebingtinggi, Edwin L Tobing, dalam sidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin, 28 September 2026.
Jaksa juga menuntut Nur Erdian membayar denda Rp10 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 10 hari.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nur Erdian dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp10 juta subsider 10 hari,” kata jaksa di hadapan majelis hakim.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Nur Erdian terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan. Ia didakwa melanggar Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Nur Erdian yang diketahui merupakan keponakan Wali Kota Tebingtinggi itu tidak sendiri dalam perkara tersebut. Heny Afrianti, Account Manager/Sales PT Whiz Digital Berjaya, juga dituntut jaksa.
Heny dituntut 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp10 juta subsider 10 hari.
Setelah tuntutan dibacakan, Ketua Majelis Hakim M Nazir memberikan kesempatan kepada penasihat hukum kedua terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.
Uang Diserahkan di Warung
Kasus ini bermula dari penyerahan uang Rp25 juta oleh Heny kepada Nur Erdian pada 14 April 2026. Transaksi berlangsung di Warung Cabe Ijo, Jalan Gatot Subroto Km 4, Sei Sikambing, Medan.
Menurut uraian perkara, uang tersebut dibungkus dalam plastik hitam dan dimasukkan ke dalam amplop putih bertuliskan PT Whiz Digital Berjaya.
Selain uang, Heny menyerahkan dokumen permohonan pembayaran tagihan pekerjaan untuk periode Maret 2026.
Pemberian uang itu berkaitan dengan proyek penyediaan jaringan internet berkapasitas 800 Mbps di Diskominfo Kota Tebingtinggi.
Pekerjaan tersebut bersumber dari APBD 2026 dengan pagu Rp840 juta. PT Whiz Digital Berjaya ditetapkan sebagai penyedia melalui e-katalog dengan nilai kontrak Rp839.999.999.
Sebelum penyerahan uang Rp25 juta itu, pembayaran pertama kepada perusahaan telah dicairkan pada 6 Maret 2026 sebesar Rp61.801.801.
Setelah transaksi tersebut, Nur Erdian dan Heny Afrianti diamankan penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut.
Perkara kemudian berlanjut ke Pengadilan Tipikor Medan. Dalam persidangan, jaksa menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Keduanya masih memiliki kesempatan menyampaikan pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
