Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara batal memintai klarifikasi Kepala MAN 1 Serdang Bedagai (Sergai) FN terkait dugaan pelecehan seksual yang kini juga telah dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Persoalan ini sampai kepada Ombudsman Sumut karena laporan dari korban berinisial YE ke Polres Serdangbedagai lamban ditangani sehingga memunculkan dugaan maladministrasi.
Karena tidak hadir tanpa pemberitahuan, Ombudsman akan melayangkan surat panggilan I kepada FN.
"Dipanggil untuk hadir pada Kamis, 2 Juli pukul 15.00 Wib," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Jumat (16/7/21).
Abyadi mengatakan, surat panggilan yang dilayangkan ini berbeda dengan surat undangan yang telah dilayangkan sebelumnya. Surat panggilan ini kata Abyadi, punya tenggat waktu.
Pasal 8 (d) UU No 37 tahun 2008 menyebutkan, bahwa dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat, Ombudsman RI berwewenang memanggil terlapor.
Pasal 28 (a) juga menjelaskan, dalam rangka pemeriksaan laporan, maka Ombudsman dapat memanggil terlapor secara tertulis.
Pasal 31 menegaskan, bila terlapor telah dipanggil tiga kali berturut tidak memenuhi panggilan dengan alasan yang sah, maka Ombudsman dapat meminta bantuan kepolisian untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa.
"Karena Kepala MAN tidak memenuhi undangan Ombudsman tanpa penjelasan, sehingga kami anggap Kepala MAN tidak koperatif. Sebab, yang bersangkutan tidak menginformasikan alasan tidak memenuhi undangan Ombudsman.
Karena itu, Ombudsman menggunakan kewenangan konstitusional yang dimiliki Ombudsman, yakni dengan mengirimkan surat panggilan," jelasnya.
Sebelum mengundang Kepala MAN 1 Sergai, Ombudsman yang menangani laporan YE sebelumnya juga mengundang Polres Sergai untuk diklarifikasi langsung pada Kamis (15/7/21) kemarin. Klarifikasi kepada Polres Sergai dilakukan Ombudsman dalam rangka menelusuri apa kendala dalam memproses laporan YE. Namun, karena sesuatu hal, Polres Sergai meminta Ombudsman menunda klarifikasi.
Di hari Jumat (16/7/21) diketahui, Polres Sergai melakukan pemeriksaan lanjutan atas laporan kasus dugaan cabul dengan memanggil YE, sebagai pelapor. Informasinya, terlapor juga dipanggil oleh Polres Sergai.
© Copyright 2024, All Rights Reserved