Kementerian Agama menargetkan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ masuk ke dalam kurikulum pendidikan pada akhir 2026 atau paling lambat awal tahun ajaran baru 2027. Materi tersebut masih dibahas bersama pemuka agama dan akademisi sebelum diterapkan.
Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i mengatakan, integrasi materi ke dalam kurikulum menjadi salah satu langkah yang disiapkan pemerintah melalui pendekatan edukatif.
“Beberapa poin strategis yang perlu menjadi fokus pembahasan kita bersama. Pertama adalah pendekatan edukatif. Pendekatan ini akan ditempuh dengan cara melakukan insersi kurikulum,” ujar Romo Syafi’i, Selasa, 27 Oktober 2026.
Menurut dia, penerapan materi dapat dimulai setelah pembahasan dan penyusunan bahan ajar rampung. Kemenag bahkan menargetkan proses tersebut berjalan dalam tiga bulan terakhir 2026.
“Kementerian Agama menargetkan insersi atau integrasi materi edukasi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ ini ke dalam kurikulum. Itu bisa kita mulai tahun ini. Berarti setelah ini selesai, materi sudah oke, kita sudah mulai. Mungkin di tiga bulan terakhir itu sudah bisa kita mulai. Atau selambat-lambatnya di awal tahun ajaran baru tahun 2027,” kata Romo Syafi’i.
Selain menyasar lingkungan pendidikan, materi itu dirancang menjadi pedoman bagi ustaz, pendeta, dan penyuluh agama saat berinteraksi dengan masyarakat. Dengan begitu, para tokoh agama diharapkan memiliki bahan acuan yang disusun melalui pembahasan bersama.
“Dan tentu saja ini juga akan menjadi bahan acuan bagi para ustaz, para pendeta, para penyuluh agama yang langsung berhubungan, bersentuhan dengan masyarakat. Kita membawa bahan acuan yang sama. Karena itu adalah hasil pemikiran dari Kementerian Agama sebagai lembaga bersama dengan para ekspert yang kita diskusikan lewat pertemuan seperti ini,” tuturnya.
Dalam pembahasan tersebut, Kemenag juga memasukkan pendekatan agama dengan mempertimbangkan pandangan berbagai agama di Indonesia. Menurut Romo Syafi’i, perspektif keagamaan akan menjadi salah satu landasan dalam penyusunan materi.
“Yang kedua, pendekatan agama. Pendekatan ini akan meletakkan pandangan semua agama di Indonesia terhadap LGBTQ. Mungkin saja dalil dan tafsir setiap agama berbeda. Tetapi semua ajaran agama pasti memiliki teologi pernikahan atau perihal keturunan dan hidup berpasangan. Perspektif ini akan menjadi dasar moral dan spiritual bagi kita mencegah penyebaran budaya LGBTQ,” ujarnya.
Kemenag turut menyoroti peran keluarga dalam upaya pencegahan. Lingkungan keluarga yang religius serta komunikasi terbuka dinilai menjadi bagian penting dari pendekatan yang sedang dibahas.
“Keluarga adalah benteng utama dalam menjaga anak dan anggota keluarga dari pengaruh LGBTQ. Langkah tersebut dapat dimulai dari menciptakan iklim religius di dalam relasi keluarga. Membangun komunikasi yang hangat, terbuka, penuh hormat dan rasa percaya yang tinggi terhadap setiap anggota keluarga,” kata Romo Syafi’i.
Rencana tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Pencegahan Penyebaran Budaya LGBTQ yang melibatkan pemuka agama dan akademisi. Namun, materi dan bentuk penerapan di lingkungan pendidikan masih harus melalui proses pembahasan sebelum target pelaksanaan direalisasikan. 
