DEMOSI. Tindakan yang belakangan ini dilakukan kepala daerah baik gubernur maupun bupati dan wali kota terhadap kepala sekolah di sekolah negeri. Tindakan yang berawal dari Permendikdasmen RI nomor 7 tahun 2025 dan didukung digitalisasi yang semakin rapi. Demosi yang relatif massal tersebut lebih didasarkan pada periode masa kerja yang telah melewati batas. Bukan pada performa yang buruk, kompetensi yang kurang, pelanggaran kode etik, atau restrukturisasi organisasi.
Belum pernah terjadi sebelumnya demosi yang berdasar pada regulasi terpusat. Biasanya demosi adalah akibat dari berseberangan haluan dengan penguasa. Sehingga ada banyak cara untuk bermanuver menghindari demosi untuk tetap menjabat. Kalaupun harus kena demosi, biasanya karena tak ada lagi jalur yang terbuka untuk sekedar membangun komunikasi ke kepala daerah sang penentu keputusan.
Merunut regulasi sebelumnya yang berkaitan dengan masa jabatan kepala sekolah, sebenarnya tetap ada pembatasan masa jabatan. Permendiknas nomor 28 tahun 2010 mengatur masa jabatan hanya satu kali masa tugas selama empat tahun. Meskipun dapat diperpanjang satu kali masa tugas lagi jika memiliki prestasi kerja minimal baik. Permendikbud nomor 6 tahun 2018 mengatur periode jabatan dengan kurun waktu empat tahun untuk periode pertama dan dapat diperpanjang penugasannya paling banyak tiga kali masa periode atau paling lama dua belas tahun. Permendikbudristek nomor 40 tahun 2021 mengatur hingga sampai batas waktu empat periode atau sama dengan enam belas tahun. Regulasi terakhir tentang jabatan kepala sekolah yakni Permendikdasmen RI nomor 7 tahun 2025 mengatur masa jabatan kepala sekolah berturut-turut dua periode dengan ketentuan setiap periode empat tahun. Itu artinya jabatan kepala sekolah dengan ketentuan tersebut paling lama delapan tahun.
Sebenarnya tidak pernah ada regulasi yang membuat jabatan kepala sekolah menjadi jabatan seumur hidup. Sejatinya kepala sekolah tetaplah seorang guru yang mendapat tugas tambahan. Dengan demikian merupakan sebuah konsekuensi logis yang harus dijalani apabila berakhir masa jabatan kepala sekolah, maka akan kembali menjadi guru.
Fenomena jabatan kepala sekolah yang terkesan seumur hidup atau menjabat hingga puluhan tahun—meskipun regulasi membatasi—terjadi karena adanya celah regulasi (loophole), anomali birokrasi di tingkat daerah, serta krisis regenerasi pendidik. Secara historis dan sosiologis, ada beberapa faktor utama mengapa pembatasan masa jabatan kepala sekolah sering kali tidak sesuai dengan regulasi.
Pertama, regulasi lama seperti Permendiknas nomor 28 tahun 2010 yang membatasi jabatan maksimal dua periode atau delapan delapan tahun, disiasati dengan cara dimutasi ke sekolah lain dengan SK baru. Di tempat baru tersebut, masa jabatan seolah nol kembali (reset) karena belum terdeteksi secara digital di kementerian.
Kedua, terjadi kelangkaan guru yang memenuhi syarat administratif dan substantif untuk menjadi kepala sekolah. Banyak guru enggan mengikuti pelatihan menjadi kepala sekolah karena beban administrasi yang sangat berat dan tidak sebanding dengan kompensasi yang diterima. Disebabkan tidak ada pengganti yang siap atau lulus asesmen, pemerintah daerah terpaksa memperpanjang masa jabatan kepala sekolah yang ada demi menghindari kekosongan pimpinan.
Ketiga, sejak era otonomi daerah, pengangkatan kepala sekolah berada di bawah wewenang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yaitu bupati, wali kota, atau gubernur. Sayangnya, sinkronisasi antara regulasi pusat dan daerah sering kali lemah. Jabatan kepala sekolah terkadang menjadi komoditas politik praktis atau ajang nepotisme. Kepala sekolah yang dianggap “loyal" atau memiliki kedekatan dengan penguasa daerah cenderung dipertahankan selama mungkin, sementara pengawasan dan sanksi dari pusat terhadap pelanggaran periodisasi ini masih sangat longgar.
Keempat, terdapat beban psikologis dan culture shock ketika seorang kepala sekolah harus kembali menjadi guru biasa setelah bertahun-tahun memimpin. Merasa kehilangan wewenang atau merasa "turun kasta". Hal ini memicu resistensi kultural, sehingga para kepala sekolah berupaya melobi berbagai pihak agar tetap pada posisi aman.
Tentulah tidak semua yang pernah menjadi kepala sekolah turut ambil peran dan kesempatan dari keempat hal di atas. Pasti masih ada yang tidak merasa terganggu dengan tindakan demosi yang terjadi. Kembali ke guru dan melaksanakan tugas sebagaimana mestinya adalah bahagian dari siklus hidup. Kembali ke guru meskipun bertahun-tahun lamanya memegang jabatan kepala sekolah tetaplah sebuah kehormatan dan keteladanan. Kehormatan dan keteladanan akan menjadi penistaan berkepanjangan jika mantan kepala sekolah tidak mampu menjadi guru yang kompeten sebagaimana tuntutannya kepada guru tatkala menjabat kepala sekolah. Meskipun pernah menjabat kepala sekolah sejatinya tetaplah seorang guru. Teruslah menginspirasi.
Penulis merupakan tenaga pengaja/guru di SMPN 1 Binjai
