Keluarga Sampai Bawa Peti Mati ke Polrestabes Medan, LBH Medan Polisi Usut Tuntas Kematian Winda Lorenza Gowasa

•PERISTIWA
externalexternalexternalexternal
Keluarga Sampai Bawa Peti Mati ke Polrestabes Medan, LBH Medan Polisi Usut Tuntas Kematian Winda Lorenza Gowasa
Tangkapan layar keluarga alm Winda Lorenza Gowasa dan tim kuasa hukum membawa peti mati ke Polrestabes Medan/repro

Article Header Image Penanganan kasus kematian Winda Lorenza Gowasa yang telah berjalan sekitar tiga bulan menuai sorotan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Kapolri mencopot Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak serta meminta Divisi Propam Mabes Polri memeriksa jajaran penyidik yang menangani perkara tersebut.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, didampingi Richard S.D. Hutapea, SH, dan Siti Khadijah Daulay, SH, menilai penanganan perkara kematian Winda belum memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban.

LBH Medan mempertanyakan profesionalitas dan keseriusan penyidik dalam mengungkap penyebab kematian Winda. Mereka meminta evaluasi menyeluruh terhadap proses penyidikan agar seluruh fakta dan alat bukti dapat diungkap secara objektif dan transparan.

Sorotan tersebut menguat setelah keluarga korban bersama tim kuasa hukum menggelar aksi unjuk rasa di Polrestabes Medan, Jumat, 30 Oktober 2026 lalu. Dalam aksi itu, keluarga membawa peti jenazah berwarna putih sebagai simbol kekecewaan sekaligus desakan agar kasus tersebut segera diungkap.

LBH Medan, yang sebelumnya terlibat dalam tim audit eksternal, menilai aksi tersebut mencerminkan kekecewaan mendalam keluarga terhadap proses penanganan perkara. Mereka juga mempertanyakan kesesuaian langkah penyidik dengan ketentuan hukum acara pidana.

Sebelumnya, LBH Medan telah menyampaikan sejumlah temuan dan rekomendasi, di antaranya mendesak ekshumasi dengan melibatkan dokter independen yang tidak memiliki keterkaitan dengan institusi Polri, pemeriksaan dua telepon genggam milik korban, serta pengamanan dan pemeriksaan rekaman kamera pengawas (CCTV).

LBH Medan juga menolak apabila kematian Winda langsung disimpulkan sebagai peristiwa bunuh diri. Menurut mereka, dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan kematian korban harus ditelusuri melalui penyidikan menyeluruh dan objektif.

Dalam perkembangan perkara, LBH Medan menyebut telah terdapat Laporan Hasil Penyelidikan (LHP), peningkatan penanganan perkara ke tahap penyidikan, serta pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Medan.

Penyidikan tersebut, menurut LBH Medan, berkaitan dengan dugaan tindak pidana pembunuhan dan/atau mendorong, memfasilitasi, maupun memberikan sarana kepada seseorang untuk melakukan bunuh diri sebagaimana ketentuan Pasal 485 juncto Pasal 462 KUHP.

Atas dasar itu, LBH Medan menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, mendesak Kapolri mencopot Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak. Kedua, meminta Kadiv Propam Mabes Polri memeriksa Kapolrestabes Medan beserta jajaran penyidik yang menangani kasus Winda. Ketiga, mendesak Kapolda Sumatera Utara segera memberikan keadilan dan kepastian hukum kepada keluarga korban serta masyarakat.

LBH Medan menegaskan penanganan kasus ini harus menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagaimana dijamin UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Menurut LBH Medan, keluarga korban berhak mendapatkan informasi yang jelas dan kepastian hukum atas kematian Winda. Pengungkapan perkara secara profesional dan transparan dinilai penting untuk menjawab berbagai pertanyaan yang masih muncul sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

LBH Medan berharap pimpinan Polri segera menindaklanjuti tuntutan tersebut dan memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Article Image

Editor : Jonris Purba


Berita Terkait