SAYA memulainya dari landasan etis posisi DPRD Kabupaten Simalungun sebagai lembaga keterwakilan di daerah, yang 50 anggota yang duduk di kursi dewan itu mewakili 862.228 orang masyarakat Simalungun. Kontrak sosial kemudian terbangun dengan konsep yang mewakili dan yang terwakili. Artinya seluruh pikiran masyarakat harus mampu diterjemahkan seluruh anggota DPRD Kabupaten Simalungun. Rutin hadir ke rapat-rapat tentu tidak cukup. Kehadiran fisik bukan indikator utama tanpa disertai pikiran yang bermutu. Sebab, akumulasi harapan dan keinginan masyarakat terhadap suara mereka harus mampu diterjemahkan anggota DPRD Simalungun dalam menjalankan fungsi; anggaran, pengawasan, perundang-undangan hingga fungsi keterwakilan di dapil masing-masing. Tuntutan itu tentu pantas diajukan kapan saja dan harus siap dijawab kapanpun, sewaktu-waktu kala masyarakat menagih seluruh janji yang pernah diucapkannya ketika kampanye. Apalagi anggota DPRD Simalungun mendapatkan fasilitas yang asal muasalnya dari uang rakyat ; gaji, tunjangan, fasilitas mobil dinas pribadi hingga seluruh kemuliaan yang diembannya sebagai manusia kala menjadi anggota dewan yang membuat DPRD Simalungun sewaktu-waktu harus siap mengajukan kritik. Ini materi paling dasar dalam menjelaskan posisi lembaga perwakilan rakyat dan kontrak sosial, bahwa segala tindakan anggota DPRD Simalungun harus dipandu oleh akal. Ketika Pemerintah Kabupaten Simalungun mengumumkan kasus pertama korban infeksi COVID-19, seluruh mata tertuju pada Bupati Simalungun JR Saragih. Muncul pertanyaan bagaimana pemerintah daerah bersikap atas situasi pandemi yang sudah tiba di Simalungun. Apalagi Kabupaten Simalungun sempat masuk zona merah penyebaran COVID-19 di Sumatera Utara bersama Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang dan Kota Pematang Siantar karena jumlah kasusnya diatas 5 korban infeksi virus corona. Pemkab Simalungun kemudian menggelontorkan dana sebesar 110,5 miliar menyesuaikan rasionalisasi anggaran dari APBD. Pada perjalanannya, oknum anggota DPRD Kabupaten Simalungun kemudian protes atas kebijakan yang diambil dengan alasan bahwa pemerintah terlalu boros dalam penggunaan anggaran karena lebih mengutamakan pendekatan kesehatan dengan pembangunan ruang isolasi, Alat Pelindung Diri (APD), dan rumah sakit daripada pendekatan ekonomi terkait bantuan pada kelompok rentan, seperti; petani, pedagang, nelayan dan sektor jasa terdampak. Beberapa poin yang ingin saya sampaikan terkait kekeliruan berpikir anggota DPRD Simalungun : Pertama, salah satu tugas dewan itu adalah fungsi pengawasan. Setiap kebijakan pemerintah terkait penggunaan anggaran COVID-19 harus diawasi. Pun setiap wilayah kabupaten/kota di Indonesia memiliki pendekatan tersendiri dalam penanganan korban virus corona. Namun, bermain di wacana terkait membenturkan pendekatan kesehatan dan pendekatan ekonomi dengan rujukan pasca kondisi juga bukan pilihan terbaik. Alasannya saat ini Kabupaten Simalungun masih dalam proses penanganan agar pandemi ini jangan menyebar semakin luas. Artinya anggota DPRD Simalungun seharusnya fokus pada pengawasan terhadap penggunaan anggaran dengan rujukan informasi yang akurat dan faktual melalui metode investigasi yang bisa dipertanggungjawabkan. Kedua, Jika ada kekeliruan atau kesalahan dalam penggunaan anggaran di lapangan. Saran saya segera laporkan ke KPK jika potensinya korupsi atau laporkan ke Ombusman RI jika potensinya penyalahgunaan kekuasaan. Bukan bermain di wacana yang sifatnya abu-abu. Ketiga, Pada posisi Bupati JR Saragih yang disebutkan dua kali tidak menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) penanganan COVID-19 bisa jadi karena alasan kesehatan terkait potensi penyebaran infeksi pandemi ini semakin meluas. Pun karena ia sendiri mungkin merasa khawatir akan infeksi yang menyerang tubuhnya. Keempat, Hingga hari ini kita belum mendengar terkait terbentuknya Panja Penanganan COVID-19 DPRD Simalungun yang tugasnya menangani dan mengawasi penanganan pandemi ini. Misalnya : Panja Kesehatan. Pada bagian ini, asumsi saya DPRD Simalungun sangat rapuh dalam membangun komitmen kebersamaan yang berdampak pada beragamnya komentar dan aktivitas oknum anggota DPRD Simalungun di media. Pada posisi ini, lobi di tataran fraksi partai-partai pemilik kursi di DPRD Simalungun harus segera dilakukan agar Panja Penanganan COVID-19 segera terbentuk. Tujuannya agar fungsi pengawasan benar-benar terlaksana dengan terarah dan tidak meluas kemana-mana. Kelima, Terjadi kekeliruan berfikir oknum anggota DPRD Simalungun. Misalnya ; beberapa hari yang lalu salah satu Anggota DPRD Simalungun justru membagi-bagikan 100 paket sembako berupa beras, minyak goreng, gula putih dan mie instan. Apakah aktivitas membagi-bagikan sembako dalam kapasitas anggota DPRD Simalungun salah? Tidak sepenuhnya salah secara pribadi, tapi kurang tepat alam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Simalungun. Alasannya ada hal yang lebih urgen dan kewenangan yang lebih luas yang bisa dilakukannya dengan mengawasi 110,5 miliar dana penanganan COVID-19 di Simalungun. Pada posisi ini, pemaknaan terhadap anggota DPRD Simalungun tidak boleh hanya beranjak dari keinginan pribadi tapi kepentingan masyarakat luas dalam kapasitasnya sebagai anggota dewan agar situasi tidak bias. Keenam, perdebatan tentang apakah yang lebih diutamakan; kesehatan, ekonomi, sosial atau keamanan berada pada tataran paradigma yang basisnya adalah riset dan data. Wacana yang muncul terkait simpul-simpul sosial yang bermasalah jangan diklarifikasikan langsung dalam kesimpulan, karena ini membutuhkan validitas dan pengujian. Pada bagian ini, saya justru belum membaca tuntutan DPRD Simalungun dalam validitas dan keakuratan data yang dipilih oleh Pemerintah Kabupaten. Padahal poin utama soal penanganan COVID-19 di Simalungun tidak lepas dari data. Kenapa hal ini bisa terjadi karena Panja Penanganan COVID-19 DPRD Simalungun belum berjalan. Membuat semua informasi menjadi bias. Demikian kuliah pengantar yang ingin saya sampaikan. Materi soal skema terlampir dan bisa digunakan tanpa meminta izin terlebih dahulu.*** Anwar Saragih, Akademisi Universitas Sumatera Utara
SAYA memulainya dari landasan etis posisi DPRD Kabupaten Simalungun sebagai lembaga keterwakilan di daerah, yang 50 anggota yang duduk di kursi dewan itu mewakili 862.228 orang masyarakat Simalungun. Kontrak sosial kemudian terbangun dengan konsep yang mewakili dan yang terwakili. Artinya seluruh pikiran masyarakat harus mampu diterjemahkan seluruh anggota DPRD Kabupaten Simalungun. Rutin hadir ke rapat-rapat tentu tidak cukup. Kehadiran fisik bukan indikator utama tanpa disertai pikiran yang bermutu. Sebab, akumulasi harapan dan keinginan masyarakat terhadap suara mereka harus mampu diterjemahkan anggota DPRD Simalungun dalam menjalankan fungsi; anggaran, pengawasan, perundang-undangan hingga fungsi keterwakilan di dapil masing-masing. Tuntutan itu tentu pantas diajukan kapan saja dan harus siap dijawab kapanpun, sewaktu-waktu kala masyarakat menagih seluruh janji yang pernah diucapkannya ketika kampanye. Apalagi anggota DPRD Simalungun mendapatkan fasilitas yang asal muasalnya dari uang rakyat ; gaji, tunjangan, fasilitas mobil dinas pribadi hingga seluruh kemuliaan yang diembannya sebagai manusia kala menjadi anggota dewan yang membuat DPRD Simalungun sewaktu-waktu harus siap mengajukan kritik. Ini materi paling dasar dalam menjelaskan posisi lembaga perwakilan rakyat dan kontrak sosial, bahwa segala tindakan anggota DPRD Simalungun harus dipandu oleh akal. Ketika Pemerintah Kabupaten Simalungun mengumumkan kasus pertama korban infeksi COVID-19, seluruh mata tertuju pada Bupati Simalungun JR Saragih. Muncul pertanyaan bagaimana pemerintah daerah bersikap atas situasi pandemi yang sudah tiba di Simalungun. Apalagi Kabupaten Simalungun sempat masuk zona merah penyebaran COVID-19 di Sumatera Utara bersama Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang dan Kota Pematang Siantar karena jumlah kasusnya diatas 5 korban infeksi virus corona. Pemkab Simalungun kemudian menggelontorkan dana sebesar 110,5 miliar menyesuaikan rasionalisasi anggaran dari APBD. Pada perjalanannya, oknum anggota DPRD Kabupaten Simalungun kemudian protes atas kebijakan yang diambil dengan alasan bahwa pemerintah terlalu boros dalam penggunaan anggaran karena lebih mengutamakan pendekatan kesehatan dengan pembangunan ruang isolasi, Alat Pelindung Diri (APD), dan rumah sakit daripada pendekatan ekonomi terkait bantuan pada kelompok rentan, seperti; petani, pedagang, nelayan dan sektor jasa terdampak. Beberapa poin yang ingin saya sampaikan terkait kekeliruan berpikir anggota DPRD Simalungun : Pertama, salah satu tugas dewan itu adalah fungsi pengawasan. Setiap kebijakan pemerintah terkait penggunaan anggaran COVID-19 harus diawasi. Pun setiap wilayah kabupaten/kota di Indonesia memiliki pendekatan tersendiri dalam penanganan korban virus corona. Namun, bermain di wacana terkait membenturkan pendekatan kesehatan dan pendekatan ekonomi dengan rujukan pasca kondisi juga bukan pilihan terbaik. Alasannya saat ini Kabupaten Simalungun masih dalam proses penanganan agar pandemi ini jangan menyebar semakin luas. Artinya anggota DPRD Simalungun seharusnya fokus pada pengawasan terhadap penggunaan anggaran dengan rujukan informasi yang akurat dan faktual melalui metode investigasi yang bisa dipertanggungjawabkan. Kedua, Jika ada kekeliruan atau kesalahan dalam penggunaan anggaran di lapangan. Saran saya segera laporkan ke KPK jika potensinya korupsi atau laporkan ke Ombusman RI jika potensinya penyalahgunaan kekuasaan. Bukan bermain di wacana yang sifatnya abu-abu. Ketiga, Pada posisi Bupati JR Saragih yang disebutkan dua kali tidak menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) penanganan COVID-19 bisa jadi karena alasan kesehatan terkait potensi penyebaran infeksi pandemi ini semakin meluas. Pun karena ia sendiri mungkin merasa khawatir akan infeksi yang menyerang tubuhnya. Keempat, Hingga hari ini kita belum mendengar terkait terbentuknya Panja Penanganan COVID-19 DPRD Simalungun yang tugasnya menangani dan mengawasi penanganan pandemi ini. Misalnya : Panja Kesehatan. Pada bagian ini, asumsi saya DPRD Simalungun sangat rapuh dalam membangun komitmen kebersamaan yang berdampak pada beragamnya komentar dan aktivitas oknum anggota DPRD Simalungun di media. Pada posisi ini, lobi di tataran fraksi partai-partai pemilik kursi di DPRD Simalungun harus segera dilakukan agar Panja Penanganan COVID-19 segera terbentuk. Tujuannya agar fungsi pengawasan benar-benar terlaksana dengan terarah dan tidak meluas kemana-mana. Kelima, Terjadi kekeliruan berfikir oknum anggota DPRD Simalungun. Misalnya ; beberapa hari yang lalu salah satu Anggota DPRD Simalungun justru membagi-bagikan 100 paket sembako berupa beras, minyak goreng, gula putih dan mie instan. Apakah aktivitas membagi-bagikan sembako dalam kapasitas anggota DPRD Simalungun salah? Tidak sepenuhnya salah secara pribadi, tapi kurang tepat alam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Simalungun. Alasannya ada hal yang lebih urgen dan kewenangan yang lebih luas yang bisa dilakukannya dengan mengawasi 110,5 miliar dana penanganan COVID-19 di Simalungun. Pada posisi ini, pemaknaan terhadap anggota DPRD Simalungun tidak boleh hanya beranjak dari keinginan pribadi tapi kepentingan masyarakat luas dalam kapasitasnya sebagai anggota dewan agar situasi tidak bias. Keenam, perdebatan tentang apakah yang lebih diutamakan; kesehatan, ekonomi, sosial atau keamanan berada pada tataran paradigma yang basisnya adalah riset dan data. Wacana yang muncul terkait simpul-simpul sosial yang bermasalah jangan diklarifikasikan langsung dalam kesimpulan, karena ini membutuhkan validitas dan pengujian. Pada bagian ini, saya justru belum membaca tuntutan DPRD Simalungun dalam validitas dan keakuratan data yang dipilih oleh Pemerintah Kabupaten. Padahal poin utama soal penanganan COVID-19 di Simalungun tidak lepas dari data. Kenapa hal ini bisa terjadi karena Panja Penanganan COVID-19 DPRD Simalungun belum berjalan. Membuat semua informasi menjadi bias. Demikian kuliah pengantar yang ingin saya sampaikan. Materi soal skema terlampir dan bisa digunakan tanpa meminta izin terlebih dahulu.*** Anwar Saragih, Akademisi Universitas Sumatera Utara© Copyright 2024, All Rights Reserved