Perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan, penjualan dan pengalihan aset tanah milik PTPN I Regional I, sebelumnya PTPN II oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land seluas 8.077 hektare pada tiga kecamatan di Kabupaten Deli Serdang harus diusut lebih dalam. Indikasi keterkaitan para pejabat yang berwenang tidak boleh hanya merujuk pada petinggi perusahaan tersebut, maupun dari pihak Badan Pertanahan Deli Serdang saja, akan tetapi keterlibatan kepala daerah juga menjadi hal yang harus diusut tuntas.
Demikian disampaikan Ketua Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (JAGA MARWAH) Edison Tamba terkait perkembangan kasus yang kini sudah menjerat 4 terdakwa.
“Bupati yang memimpin Deli Serdang pada masa terjadinya peristiwa dugaan korupsi ini harus diperiksa lebih intensif. Jangan hanya sebagai saksi, karena sebagai kepala daerah tentu saja bupati mengetahui apa yang terjadi di daerah teritorial pemerintahannya,” kata Edison, Senin, 16 Maret 2026.
Sosok yang dikenal sebagai aktivis anti korupsi ini menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terhadap Bupati Deli Serdang periode 2014 hingga 2023, Ashari Tambunan merupakan langkah yang harus diapresiasi. Namun begitu, tindak lanjut atau hasil dari pemeriksaan tersebut juga harus disampaikan dengan lugas kepada masyarakat yang sangat menanti adanya transparansi hukum terkait kasus yang merugikan negara tersebut.
“Masyarakat akan menanti transparansi hukum apakah Ashari terlibat atau tidak. Kejati Sumut harus menempatkan semua orang sama di mata hukum, jika terlibat harus ada penegakan hukum dan jika tidak maka harus juga disampaikan kepada publik,” ungkapnya.
Diketahui, dugaan korupsi ini terkait pengelolaan, penjualan dan pengalihan aset berupa tanah milik PTPN I Regional I, sebelumnya PTPN II, oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land, seluas 8.077 hektare di tiga kecamatan di Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Sekitar akhir 2025 lalu, Ashari Tambunan yang kini menjadi Anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa diperiksa oleh penyidik pidana khusus dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Deli Serdang pada saat pengalihan aset tanah PTPN berlangsung, khususnya terkait aspek tata ruang wilayah. Ashari Tambunan menjabat Bupati Deli Serdang dua periode sejak 2014 hingga 2023.
Dugaan korupsi pengelolaan, penjualan dan pengalihan aset PTPN I kepada Ciputra Land bermula dari perubahan status 8.007 haktare lahan Hak Guna Usaha atau HGU PTPN II sebelum berubah menjadi PTPN I menjadi Hak Guna Bangunan atau HGB untuk kepentingan pembangunan perumahan yang dikelola pengembang Ciputra Land.
Saat ini perkara dugaan korupsi ini sudah masuk dalam tahap persidangan di PN Tipikor Medan. Perkara ini menjerat empat terdakwa, yakni Irwan Perangin-angin (mantan Dirut PTPN II), Iman Subakti (Direktur NDP), Askani (mantan Kakanwil BPN Sumut), dan Abdul Rahim Lubis (mantan Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang).
Kejati Sumut Harus Jelaskan Posisi Mantan Bupati Ashari Tambunan di Kasus Eks HGU PTPN II

Editor : Jonris Purba