Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara (Taput) melakukan pembongkaran kerangka patung Yesus di perbukitan Pea Tolong, Siatas, Barita, Kabupaten Tapanuli Utara. Eksekusi ini dilakukan sesuai dengan putusan dari Pengadilan Negeri Medan nomor perkara 24/pid.SUS-TPK/2017 PN Medan tertanggal 8 Agustus 2017. Pembongkaran ini disaksikan langsung oleh Bupati Taput Nikson Nababan, Ketua DPRD Taput Poltak Pakpahan, Kapolres Taput AKBP Horas Marisi Silaen, Dandim 0210/TU, Letkol Czi Roni Agus Widodo, Kajari Taput, Tatang Darmi, dan unsur Forkopimda lainnya. Kajari Taput, Tatang Darmi, menjelaskan singkat proses eksekusi pembongkaran. "Segala keputusan pengadilan tuntas. Status kerangka ini sudah total lost. Saya disini selaku jaksa eksekutor dan ini merupakan keputusan pengadilan," ujar Kajari. Diketahui pembongkaran kerangka patung Yesus dilakukan karena hasil analisis konstruksinya tidak begitu kuat dan keadaan tanahnya yang labil. Apabila proyek dilanjutkan akan berisiko roboh. Bupati Taput, Nikson Nababan, menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat. "Saya selaku Bupati Tapanuli Utara meminta maaf kepada kita semua kalau kerangka patung ini harus dibongkar, karena ini keputusan pengadilan," sebut Nikson. Lebih lanjut Bupati Nikson Nababan meminta kepada seluruh masyarakat Taput untuk memahami bahwa pembongkaran itu merupakan keputusan pengadilan diakibatkan nilai kerangka patung itu sudah total lost. Sebelumnya, patung Yesus berketinggian 45 m itu, dibangun di puncak perbukitan Siatas Barita tahun 2013 atau dibangun pada masa kepemimpinan Bupati Torang Lumbantobing. Namun kondisnya mangkrak karena temuan masalah hukum dalam pembangunannya.[R]
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara (Taput) melakukan pembongkaran kerangka patung Yesus di perbukitan Pea Tolong, Siatas, Barita, Kabupaten Tapanuli Utara. Eksekusi ini dilakukan sesuai dengan putusan dari Pengadilan Negeri Medan nomor perkara 24/pid.SUS-TPK/2017 PN Medan tertanggal 8 Agustus 2017. Pembongkaran ini disaksikan langsung oleh Bupati Taput Nikson Nababan, Ketua DPRD Taput Poltak Pakpahan, Kapolres Taput AKBP Horas Marisi Silaen, Dandim 0210/TU, Letkol Czi Roni Agus Widodo, Kajari Taput, Tatang Darmi, dan unsur Forkopimda lainnya. Kajari Taput, Tatang Darmi, menjelaskan singkat proses eksekusi pembongkaran. "Segala keputusan pengadilan tuntas. Status kerangka ini sudah total lost. Saya disini selaku jaksa eksekutor dan ini merupakan keputusan pengadilan," ujar Kajari. Diketahui pembongkaran kerangka patung Yesus dilakukan karena hasil analisis konstruksinya tidak begitu kuat dan keadaan tanahnya yang labil. Apabila proyek dilanjutkan akan berisiko roboh. Bupati Taput, Nikson Nababan, menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat. "Saya selaku Bupati Tapanuli Utara meminta maaf kepada kita semua kalau kerangka patung ini harus dibongkar, karena ini keputusan pengadilan," sebut Nikson. Lebih lanjut Bupati Nikson Nababan meminta kepada seluruh masyarakat Taput untuk memahami bahwa pembongkaran itu merupakan keputusan pengadilan diakibatkan nilai kerangka patung itu sudah total lost. Sebelumnya, patung Yesus berketinggian 45 m itu, dibangun di puncak perbukitan Siatas Barita tahun 2013 atau dibangun pada masa kepemimpinan Bupati Torang Lumbantobing. Namun kondisnya mangkrak karena temuan masalah hukum dalam pembangunannya.© Copyright 2024, All Rights Reserved