Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar menghentikan kasus pemandian jenazah wanita oleh empat tenaga kesehatan (nakes) RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar.
Kabar ini disampaikan langsung Kepala Kejari (Kajari) Pematangsiantar Agustinus Wijono Dososeputro dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (24/2).
Agustinus menyampaikan unsur penodaan agama yang dilakukan oleh keempat terdakwa tenaga kesehatan tidak terbukti. Keempatnya tidak terbukti melanggar Pasal 156A Jo Pasal 55 UU Tentang Penistaan Agama.
"Pada hari Ini, kami mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan sebagaimana yang kami sampaikan tadi," kata Agustinus, Rabu (24/2).
Ia mengaku ada kesalahan penelitian yang dilakukan jaksa dalam kasus yang sempat dinyatakan lengkap atau P-21 ini. Kemudian unsur dengan sengaja menghina agama, yang dilakukan para terdakwa kepada jenazah wanita tidak terbukti.
"Penghinaan di muka umum juga tidak terbukti dan perbuatan keempat tenaga kesehatan saat itu hanya untuk melakukan pemulasaran di masa Pandemi Covid-19," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved