Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Kampus II Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut dari penyidik Polda Sumatera Utara.
Dalam hal ini pihak Kejari Medan menerima tiga orang tersangka yakni Rizki Anggraini (RA), Marhan Suaidi (MS) dan Marudut bersama dengan barang bukti.
Ketiga tersangka RA, MS dan M masing-masing disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dari Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketiganya ditempatkan di Rutan Tanjung Gusta untuk menjalani penahanan dalam rangka penuntutan.
"Jaksa segera menyiapkan dakwaan serta melimpahkannya ke Pengadilan untuk segera disidangkan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah, melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata, Selasa (16/11/2021).
Bondan yang didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus Agus Kelana Putra, menjelaskan bahwa Perkara dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II UINSU Tahun Anggaran tahun 2018 dengan nilai kontrak Rp.44.973.352.461,- yang dikerjakan oleh kontraktor PT. MKBP, Pembangunan gedung itu kemudian mangkrak dan berpotensi merugikan keuangan negara sesuai hasil audit kerugian negara yaitu sebesar Rp.10.350.091.337,98.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Medan telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara Pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tahun Anggaran tahun 2018. tersangka an. Saidurrahman (S) yang merupakan mantan Rektor UINSU, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Syahruddin Siregar (SS) dan Joni Siswoyo (JS) Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP) pada Senin (28/6) lalu, yang saat ini penanganan perkaranya sedang berlangsung dalam tahap persidangan pada Pengadilan Negeri Tipikor Medan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved