Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menunjuk jaksa senior dalam penanganan kasus pembunuhan berencana hakim PN Medan Jamaluddin. Penunjukan para jaksa senior ini dilakukan usai menerima pelimpahan berkas dan para tersangka dari pihak kepolisian. "Saya sudah menunjuk tim jaksa yang menangani, Jaksa senior yang nantinya menangani ketiga tersangka atau terdakwa dalam kasus pembunuhan ini. Di antaranya ada Parada Situmorang, Muhammad Yusuf, Mirza, Naibaho dan ada Rambo," katanya Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Dwi Setyo Budi Utomo, Selasa (10/3). Dwi Setyo menuturkan bahwa sidang perkara kasus pembunuhan berencana tersebut akan segera dijadwalkan setelah nantinya dlimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan kurang dari 20 hari sejak dilakukannya pelimpahan tahap II pada hari ini. "Dalam waktu dekat kita akan limpahkan ke Pengadilan Negeri Medan untuk disidangkan, ya kita tunggulah. Sebelum 20 hari masa penahanan ini lah, ini kan ditahan di rutan dan sebelum 20 hari nanti akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Medan," tuturnya. Dwi Setyo menambahkan bahwa dalam kasus tersebut para tersangka diancam dengan jeratan Pasal 338, 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Ketiganya terancam hukuman pidana mati. "Kalau jeratan pasal para tersangka masih sama menyangkut Pasal 338 dan 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Ketiganya ini ancaman hukumannya pidana mati," pungkasnya. Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Johnny Eddizon Isir mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan kordinasi dengan Kejari Medan dan Pengadilan Negeri Medan berkaitan tugas pengamanan jalanannya proses persidangan. "Terkait proses sidang nanti, tugas kami Polrestabes Medan saat ini adalah bagaimana menjaga proses sidang agar berjalan aman. Kita akan kordinasi dengan Kejari Medan dan Pengadilan Negeri Medan mengenai kewajiban pengamanan sidang," sebutnya.[R]
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menunjuk jaksa senior dalam penanganan kasus pembunuhan berencana hakim PN Medan Jamaluddin. Penunjukan para jaksa senior ini dilakukan usai menerima pelimpahan berkas dan para tersangka dari pihak kepolisian. "Saya sudah menunjuk tim jaksa yang menangani, Jaksa senior yang nantinya menangani ketiga tersangka atau terdakwa dalam kasus pembunuhan ini. Di antaranya ada Parada Situmorang, Muhammad Yusuf, Mirza, Naibaho dan ada Rambo," katanya Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Dwi Setyo Budi Utomo, Selasa (10/3). Dwi Setyo menuturkan bahwa sidang perkara kasus pembunuhan berencana tersebut akan segera dijadwalkan setelah nantinya dlimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan kurang dari 20 hari sejak dilakukannya pelimpahan tahap II pada hari ini. "Dalam waktu dekat kita akan limpahkan ke Pengadilan Negeri Medan untuk disidangkan, ya kita tunggulah. Sebelum 20 hari masa penahanan ini lah, ini kan ditahan di rutan dan sebelum 20 hari nanti akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Medan," tuturnya. Dwi Setyo menambahkan bahwa dalam kasus tersebut para tersangka diancam dengan jeratan Pasal 338, 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Ketiganya terancam hukuman pidana mati. "Kalau jeratan pasal para tersangka masih sama menyangkut Pasal 338 dan 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Ketiganya ini ancaman hukumannya pidana mati," pungkasnya. Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Johnny Eddizon Isir mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan kordinasi dengan Kejari Medan dan Pengadilan Negeri Medan berkaitan tugas pengamanan jalanannya proses persidangan. "Terkait proses sidang nanti, tugas kami Polrestabes Medan saat ini adalah bagaimana menjaga proses sidang agar berjalan aman. Kita akan kordinasi dengan Kejari Medan dan Pengadilan Negeri Medan mengenai kewajiban pengamanan sidang," sebutnya.© Copyright 2024, All Rights Reserved