Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung (Tabur Kejagung) RI, Senin malam tadi (30/5/2022), berhasil mengamankan Rustamadji, terpidana 6 tahun penjara dalam kasus korupsi tukar guling (ruislag) aset Pemprov Jawa Tengah (Jateng) tahun 2005 lalu.
Pria berusia 67 tahun tersebut diamankan oleh Tim Tabur dari tempat persembunyiannya di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (30/5/2022) malam. Selanjutnya ia dibawa ke Kejari Semarang guna pelaksanaan eksekusi.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulisnya menjelaskan Rustamadji ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang.
Mantan Direktur PT Handayani Membangun telah melakukan pemanggilan secara patut untuk dieksekusi menyusul putusan Pengadilan Tipikor Semarang tertanggal 3 Februari 2014, namun tidak kunjung datang.
Terpidana Rustamadji dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam tukar guling (ruislag) tanah aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng di Kabupaten Semarang tahun 2005 lalu yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.527.648.000.
Warga Jalan Mugas Dalam Gang 8, RT 5/RW 4, Kelurahan Mugasari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang itu pun dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta denda sebesar Rp200 juta.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
“Kepada seluruh DPO kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” pungkas Ketut Sumedana.
© Copyright 2024, All Rights Reserved