Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mempelajari dan menelaah laporan dugaan kredit macet PT Titan Infra Energy atau Titan Group. Laporan tersebut disampaikan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) kepada Kejaksaan Agung.
“Kami pelajari dulu kasusnya seperti apa. Kami lagi telaah laporannya,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Jakarta dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (15/06).
Koordinator Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Arifin melaporkan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kredit PT Titan Infra Energy (Titan Group) di Bank Mandiri senilai 266 juta dolar AS atau Rp3,9 triliun.
"Temuan kami, redit tidak hanya di Bank Mandiri, namun juga diberikan oleh sindikasi bank sebagai kreditur lain. Yaitu Credite Suisse, CIMB Niaga dan Travigura senilai 133 juta dolar AS atau Rp1,9 triliun. Dengan demikian, total kucuran kredit yang dinikmati PT Titan dari Bank Mandri dan sindikasi bank sebesar Rp5,8 triliun," kata Arifin.
Arifin mengungkapkan, kredit yang diberikan ini menjadi macet lantaran adanya dugaan tindak pidana penggelapan. Sehingga, perjanjian kredit yang seharusnya PT Titan Group menyetorkan 20% hasil penjualan batu bara sebagai pembayaran utang namun tidak disetorkan.
Arifin berharap Kejaksaaan Agung untuk bisa melakukan penyelidikan terhadap kasus kredit macet PT Titan Infra Energi demi menyelamatkan uang negara yang ada di Bank Mandiri.
© Copyright 2024, All Rights Reserved