Proyek ‘lampu pocong’ yang menjadi sorotan di Kota Medan harus diproses secara hukum oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
- Pengembalian Uang Proyek Gagal ‘Lampu Pocong’ Untuk Selamatkan Uang Rakyat
- Keputusan Bobby Nasution Soal Lampu Pocong Sudah Tepat
- Fraksi PKS DPRD Medan: Pengembalian Dana Proyek Lampu 'Pocong' Harus Transparan
Baca Juga
Sebab, proyek bernilai puluhan miliar tersebut disinyalir memunculkan kerugian negara.
Desakan ini dismapaikan oleh masyarakat yang menamakan diri Kolaborasi bantuan Hukum Masyarakat Medan (Komandan) dalam pengaduan yang mereka sampaikan kepada Jaksa Agung Ri Cq Jampidsus melalui Kajati Sumut, Rabu (17/5/2023).
“Kami sebagai warga negara memiliki hak untuk berperanserta dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) termasuk di Kota Medan sesuai ketentuan Pasal 41 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Bambang Santoso perwakilan Komandan.
Pada pengaduan yang diterima oleh Pegawai Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksanaa Tinggi Sumatera Utara tersebut, Komandan menyebutkan pada tahun 2022 Pemko Medan ada melaksanakan pembangunan lampu jalan di 8 (delapan) ruas jalan Kota Medan dengan anggaran yang sangat fantastis kurang lebih Rp. 26.057.942.237 (dua puluh enam milyar lima puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh dua ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah) dari APBD Kota Medan, dinamakan dengan Proyek Penataan Lanskap dan Pemasangan Lampu Jalan, tender proyek tersebut dimenangkan dan dikerjakan oleh 6 (enam) perusahaan.
Bahwa sejak proses pengerjaannya, “Proyek Lampu Pocong” banyak menuai protes dan kritikan dari masyarakat luas yang disampaikan melalui media massa maupun media sosial sehingga menjadi viral tetapi proyek tersebut tetap dilangsungkan dan dikerjakan, kemudian Pemko Medan telah membayar kurang lebih sebesar 90% atau kurang lebih senilai Rp. 21 Milyar kepada 6 (enam) perusahaan tersebut, kemudian sebagai bentuk protes masyarakat atas keberadaan proyek dimaksud, pada sekitar Tanggal 25 Januari 2023 dilaksanakan RDP oleh Komisi 3 DRPD Medan dengan dihadiri oleh Ediwan selaku Manager PLN (Perusahaan Listrik Negara) UP3 Medan, Ediwan pada pokoknya menyatakan sepanjang ini Dinas terkait belum melakukan konfirmasi dan koordinasi tentang pembangunan sekitar 1.700 unit lampu penerangan jalan agar dapat dilakukan penyesuaian batas daya yang tersedia2.
Dengan demikian penampakan di lapangan banyak “Lampu Pocong” belum dialiri listrik atau belum menyala.
Bahwa kejanggalan tampak jelas, dimana bangunan “Lampu Pocong” diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, galian kabel listrik terlalu dangkal sehingga beresiko menyengat pejalan kaki, tiangtiang lampu mengalami kerusakan dan jatuh/roboh sebelum dimanfaatkan, bangunan berada di atas trotoar sehingga mengurangi hak pejalan kaki, waktu pelaksanaannya melampaui target waktu yang telah ditetapkan dan disepakati di dalam kontrak;
Bahwa disamping itu, Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyampaikan pendapatnya "Seperti kurangnya perencanaan yang matang, kurangnya pengawasan, ketidakmampuan pelaksanaan, kesalahan manajemen, kekurangan sumber daya, perubahan regulasi ataupun juga dapat terjadi karena adanya persekongkolan dalam tender Dari pendapat itu muncul dugaan ketidakprofesional dari mulai perencanaan, pengawasan hingga pelaksanaan kegiatan di lapangan, finalnya pada Selasa, 9 Mei 2023 Bapak M. Bobby Afif Nasution, S.E., M.M., selaku Walikota Medan menyatakan proyek tersebut sebagai proyek gagal atau total lost. Beliau menyatakan "Jadi hari ini saya tugaskan untuk harus dikembalikan, karena proyek ini dianggap total lost karena pemeriksaan sudah menyeluruh, baik dari materialnya, spek-nya, jarak antar lampunya, pokoknya banyak kali secara menyeluruh ini tidak sesuai dengan spek"3 sementara total uang yang telah diserahkan kepada para kontraktornya sekitar Rp. 21 Milyar untuk itu Pemko Medan melalui dinas terkait akan melakukan penagihan uang yang telah diterima oleh para kontraktornya, sebagaimana ditegaskan oleh Walikota Medan "Kita akan tagihkan seluruh anggaran APBD yang sudah keluar untuk proyek lampu jalan ini agar ditagih kembali.
“Bahwa pengumuman yang disampaikan oleh Walikota Medan didasarkan kepada hasil pemeriksaan dari auditor Inspektorat Kota Medan yang didampingi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut sehingga ditemukan nilai Rp. 21 Milyar yang diduga keras sebagai kerugian negara i.c. Pemerintah Kota Medan,” ungkapnya.
Ditambahkannya, meskipun Walikota Medan telah menyatakan akan melakukan penagihan kepada para kontraktornya sebesar Rp. 21 Milyar maka hal itu sesungguhnya tidak menghapus dipidananya pelaku tindak pidana sesuai Pasal 4 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menegaskan Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3;
Bahwa demi mendukung program Presiden RI Bapak Jokowi dan Walikota Medan M. Bobby Afif Nasution, S.E., M.M., dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, menghindari ketidakpastian hukum, menciptakan efek jera, mencegah agar tidak terulang kembali, mencegah terjadinya polemik dan opini liar di tengah-tengah masyarakat maka sangat diperlukan langkah-langkah penegakan hukum secara konkrit dan menyeluruh dari Aparat Penegak Hukum (APH).
“Demi tercapainya keadilan dan persamaan di depan hukum (equality before the law) bagi seluruh warga Kota Medan maka Kami memohon kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut kepada seluruh perusahaan dan juga ASN yang berperan,” pungkasnya.
- Kasus Korupsi Ekspor Minyak Goreng, Manajer Alfamart Diperiksa Kejagung
- 3 Tersangka Baru Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo Langsung Ditahan Selama 20 Hari
- ICW: Mahfud MD Sesat Pikir Mendukung Kejagung Tunda Pemeriksaan Kasus Korupsi Capres-Cawapres