Langkah pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berhasil membongkar mafia minyak goreng yang selama ini memicu kekisruhan dan kelangkaan di tanah air mendapat apresiasi.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai langkah ini menunjukkan jika Kejagung RI lebih maju dibanding Kepolisian RI.
"Padahal, di Polri telah dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Pangan," katanya dalam keterangan tertulis ke Kantor Berita Politik, RMOLSumut, Rabu (20/4/2022).
Diketahui Kejagung telah menetapkan empat tersangka dan ditahan karena melakukan permufakatan jahat dan merugikan perekonomian negara.
Tidak tanggung-tanggung, para tersangka yang diumumkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana. Sementara tiga orang lainnya dari korporasi besar produsen minyak goreng.
Ketiga orang dari swasta yakni Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor (MPT) dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang. Mereka ini, diberikan izin ekspor oleh Indrasari dengan tidak mempedulikan aturan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
IPW mendorong agar Kejagung tidak ragu menerapkan TPPU dan menelisik aliran dananya itu kemana saja mengalirnya.
"Apalagi, salah satu produsen minyak goreng yakni PT Wilmar Nabati Indonesia yang milik pengusaha Martua Sitorus alias Thio Seeng Haap pernah terkait kasus restitusi pajak sekitar Rp 7,2 Triliun. Bahkan pada tahun 2010, DPR sempat membuat Panja Pengawasan Pajak untuk membongkar pajak PT Wilmar Nabati Indonesia (WNI) dan PT. Multimas Nabati Asahan (MNA). Hal ini, juga perlu ditelusuri Kejagung," ungkapnya.
Kemudian kata Sugeng, perusahaan PT Musim Mas milik Bachtiar Karim yang merupakan salah satu orang terkaya Indonesia versi Forbes dengan kekayaan Rp 50,25 Triliun. Sementara PT Permata Hijau Grup dimiliki oleh Robert Wijaya. Korporasi-korporasi besar yang terlibat dalam korupsi persetujuan ekspor CPO ini jelas menari diatas penderiraan rakyat.
"Mereka bermain dengan pejabat di Kementerian Perdagangan untuk dapat menjual dengan harga mahal CPO di luar negeri. Para tersangka ini, tidak peduli dengan nasib 270 juta rakyat yang kesulitan mencari minyak goreng," ungkapnya.
Ironisnya, pada kelangkaan migor ini, Satgas Pangan Polri yang dipimpin oleh Irjen Pol Helmy Santika tidak menemukan korporasi besar bermain. Dalam keterangannya pada 23 Maret 2022, Helmy Santika menyatakan, hanya menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh perseorangan dalam kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng.
© Copyright 2024, All Rights Reserved