Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang mengkonfirmasi kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) pada dua puskesmas di Kabupaten Deli Serdang.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kajari Deli Serdang, Jabal Nur melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (2/8/2022).
"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru berdasarkan perkembangan penyidikan dari tim penyidik," ujarnya.
Hingga saat ini penyelidikan terkait kasus tersebut masih terus berlanjut. Pihak Kejari Deli Serdang sudah menetapkan dua orang tersangka yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial DC dan pihak swasta yakni Direktur CV Kinanti Jaya selaku pemenang tender berinisial RPCP.
"Kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas II-B Lubukpakam selama 20 hari ke depan. Mereka dijerat pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ungkapnya.
Penetapan kedua tersangka hingga dilakukan penahanan berdasarkan hasil penyelidikan kasus korupsi pengadaan IPAL dua puskesmas tersebut.
"Kita sebelumnya menaikkan status kasus korupsi IPAL di Puskesmas Galang dan Patumbak, Kabupaten Deliserdang tahun 2020 anggaran Rp. 979.000.000 dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Dari perhitungan ahli terdapat mark up harga dilakukan dua tersangka sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.575 juta," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved