Kepengurusan DPP Aceh Sepakat versi Mukhtar yang dilantik oleh Gubernur Edy Rahmayadi pada 5 April 2021 lalu akan digugat ke jalur hukum. Hal ini disampaikan pengurus DPP Aceh Sepakat versi Muhammad Husni karena menilai kepengurusan Mukhtar lahir lewat musyawarah besar tanpa payung hukum yang jelas.
“Terus terang saya sudah 20 tahun mengurusi Aceh Sepakat ini, mulai dari cabang sampai DPP, itu Aceh Sepakat mengeluarkan KTA (kartu tanda anggota), saya tidak pernah mendengar nama Mukhtar. Saya gak tahu dia muncul dari mana, apakah dia orang Aceh atau tidak saya tidak tahu. Mohon maaf saya tidak begitu tahu,” ujar Husni saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Meuhasanah Aceh DPC IV, Jalan Pendidikan, Medan, Kamis (8/4/2021).
Sementara itu Sekretaris Umum DPP Aceh Sepakat, HT Bahrumsyah, mengatakan, selain akan menempuh jalur hukum dengan gugatan pidana maupun perdata. Dua jalur ini diambil karena menganggap ada kaitan dengan penggunaan aset.
"Kita akan tempuh dua-dua karena berhubungan dengan aset. Hasil DPP-nya ilegal, kita anggap ketua umumnya boneka yang tidak pernah pengurus dari cabang," kata Bahrumsyah.
Kepengurusan yang dikukuhkan oleh Gubernur Edy, kata dia, disebut illegal karena tidak memiliki dasar atau payung hukum yang jelas. Terlebih, putusan mahkamah agung (MA) menyatakan kepengurusan Aceh Sepakat yang sah adalah Husni Mustafa.
“Kalaupun payung hukum yang mereka buat yang normal tanpa ada putusan MA mereka juga tidak punya payung untuk menggelar mubes. Sebab, mubes hanya bisa dilakukan DPP. Sementara mereka memakai dewan musafat (DM). Mereka lupa musafat itu hanya untuk muslub, itu hanya diatur di AD/ART lama yang dihasilkan muslub pertama 1997." jelasnya.
"Kalau itu payungnya itu pun illegal karena tidak bisa, DM tidak bisa apalagi mereka membuat panitia saudara Armen yang ternyata dikeluarkan SK nya oleh DM. ini gubernur yang tidak memahami, harusnya dia pahami itu, tanya Kesbangpol apa payungnya, kalau payung tidak ada hasilnya juga tidak sah, illegal,” paparnya.
Bahrum mengatakan, jika memang gubernur tetap pada keputusannnya, pihaknya berencana menghadap Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah.
"(Ijeck) bagian dari pemerintah juga. Ada gubernur, ada wakil gubernur. Kita akan menyampaikan klarifikasi kepada Wakil Gubernur. Kita yang legal formalnya lebih tinggi karena Mahkamah Agung," kata Bahrum.
© Copyright 2024, All Rights Reserved