Kecaman terhadap promosi minuman keras oleh managemen Holywings dengan membawa nama Muhammad dan Maria terus bermunculan.
- Hadir di Medan, Wahana ‘Rumah Hantu’ Jadi Tempat Hiburan Pemacu Adrenalin
- Kebakaran di Belawan, 4 Orang Meninggal Dunia
- Pemuda Lintas Agama se-Indonesia Deklarasi 'Indonesia Emas 2045' di Medan
Baca Juga
Presiden Mahasiswa Universitas Sumatera Utara, Muhammad Rizki Fadillah mengaku sangat miris dengan upaya promosi yang menyinggung SARA tersebut.
“Dari sekian nama mengapa harus nama Muhammad dan Maria. Muhammad adalah nama yang diagungkan oleh umat Islam dan Maria diagungkan oleh umat Nasrani,” katanya.
Ia sangat menyayangkan, manajemen Holywings tidak peka terhadap kondisi masyarakat Indonesia. Apalagi, minuman keras merupakan hal yang sangat dilarang baik di agama Islam maupun Nasrani.
“Di dalam ajaran umat muslim maupun nasrani, minuman beralkohol diharamkan," ujarnya.
Diketahui promosi minuman keras dengan mencatut nama Muhammad dan Maria tersebut kini sudah ditangani oleh pihak kepolisian. Polisi menetapkan enam tersangka kasus promosi miras "Muhammad" dan "Maria" oleh Holywings. Mereka adalah DAD (27), EA (22), AAB (25), EJD (27), NDP (36), dan AAM (25).
“Kami mendesak polisi menuntaskan persoalan ini. Para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” pungkasnya.
- Politik Dinasti Nyata Jika PDIP Usung Puan Tanpa Proses yang Transparani
- Realisasi Dana Kelurahan Mencapai 60 Persen di Medan Johor
- KPK Geledah Plaza Summarecon