Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) membuka Posko Pengaduan Pelanggaran Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Posko ini beralamat di Jalan Asoka Raya/Perumahan Asoka Residen No. C24, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang.
Posko ini dibuka untuk menyahuti banyaknya temuan pelanggaran yang dilakukan oleh para petugas yang melakukan pengawasan di lapangan.
"Posko ini kita beri nama 'KAUM Peduli PPKM Darurat, bertema Menolak Arogansi Petugas PPKM'," kata Ketua KAUM, Mahmud Irsad Lubis melalui Kepala Divisi Infokom KAUM, Eka Putra Zakran, Senin (19/7/2021).
Beberapa alasan didirikannya posko pengaduan ini kata Mahmud Irsad yakni terkait beberapa alasan-alasan mendasar yakni usaha rakyat kecil tidak perlu ditutup.
"Kalau kerumunannya iya, dalam melakukan tindakan petugas tidak dibenarkan mengambil barang dagangan para pedagang, dan tidak boleh melakukan kekerasan atau tindakan kriminal lainnya," ujarnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved