Kasus tewasnya MR (19) di ruang juru periksa Polresta Deli Serdang diadukan ke Polda Sumatera Utara.
Pihak keluarga mengadu karena menilai banyak kejanggalan dalam kasus kematian MR yang oleh pihak Polresta Deli Serdang disebut karena gantung diri.
Pengaduan ke Polda Sumatera Utara ini dilakukan oleh pihak keluarga didampingi kuasa hukum Indra Kesuma Damanik ke Bid Propam Polda Sumut pada Sabtu, (14/5/2022).
"Kami ingin membuat aduan di Propam Poldasu atas kematian anak bapak Sutimin di Polresta Deliserdang yang diduga telah melakukan perbuatan bunuh diri berdasarkan keterangan pihak Polres Deliserdang," kata Indra Kesuma kepada wartawan.
Indra menjelaskan, kecurigaan keluarga atas penyebab kematian MR disebabkan jenazah sosok yang menjalani pemeriksaan karena diduga melakukan pencabulan tersebut sudah dibalut kain kafan usai diotopsi di RS Bhayangkara, Medan. Pihak keluarga kemudian membuka kafan dan melihat banyak kejanggalan pada tubuh MR.
"Orangtua korban menemukan kejanggalan, dikarenakan saat memeriksa sekujur tubuh jenazah, pihak keluarga menemukan beberapa bekas Luka lebam ditubuh jenazah," ujarnya.
Melihat banyaknya luka diduga lebam-lebam disekujur tubuh jenazah MR, pihak keluarga langsung berinisiatif untuk mendokumentasikan bekas-bekas luka tersebut.
"Atas keganjilan keluarga inisiatif mencari kebenaran apa sebenarnya yang terjadi saat pemeriksaan MR. Maka kita mengadu ke Propam Poldasu," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved