Kasus plagiarisme atas nama rektor terpilih Universitas Sumatera Utara (USU) Dr. Muryanto Amin, S.Sos., M.Si., telah menyeruak. Rektor USU Prof. Dr. Runtung, SH., M.Hum., telah menerbitkan surat keputusannya yang menyatakan, "Dr. Muryanto Amin, S.Sos., M.Si. telah terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan berulang melakukan perbuatan plagiarisme dalam bentuk self-plagiarism atau auto plagiasi (plagiasi diri sendiri)."
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Rektor USU Nomor: 82/UN5.1R/SK/KPM/2021, tanggal 14 Januari 2021, yang bersandar pada Keputusan Komite Etik No.55/UN5.1.KE/SK/KPM/2021, tanggal 12 Januari 2021.
Keputusan semacam ini, bukan pertama kalinya terjadi di Universitas Sumatera Utara. Sudah ada jurisprudensi atas kasus yang sama yang dilakukan oleh Staf Pengajar Universitas Sumatera Utara.
Kasus itu terjadi pada Tahun 2013 dan Tahun 2015, seperti yang tertuang dalam :
1. Keputusan Rektor Universitas Sumatera Utara Nomor.30/UN5.1.R/SK/SDM/2013 Tentang Penjatuhan Sanksi Bagi Dosen yang Melakukan Plagiat (plagiat antar jurnalnya sendiri) a.n. Dr. Maulida, ST, M.Sc.;
2. Keputusan Rektor Universitas Sumatera Utara Nomor.149/UN5.1.R/SK/SDM/2015 Tentang Penjatuhan Sanksi Bagi Dosen yang Melakukan Plagiasi (autoplagiasi).
Pada tahun-tahun itu memang belum ada terbit aturan tentang self-plagiarism, akan tetapi hampir semua Perguruan Tinggi di Indonesia tidak membenarkan perbuatan self-plagiarism (auto plagiasi). Bahkan pada waktu itu penolakan perbuatan self-plagiarism dalam bentuk double publication (publikasi ganda) atau salami publication tidak hanya datang dari USU sendiri, tetapi dari pihak Kementerian Riset, Terknologi dan Pendidikan Tinggi pada waktu itu yang ditandai dengan penolakan usulan kenaikan pangkat terhadap pelaku self-plagiarism dalam bentuk double publication (publikasi ganda) atau salami publication. Pihak Kementerian juga mengancam Perguruan Tinggi yang tidak menjatuhkan sanksi atas perbuatan pelanggaran etika publikasi ilmiah tersebut.
Di samping itu Peraturan Kepala LIPI No. 5 Tahun 2014 Tentang Kode Etika Publikasi Ilmiah, Tanggal 18 September 2014, yang dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1385, yang pada pokoknya menyatakan setiap pengarang, jika hendak menerbitkan tulisannya diharuskan untuk membuat pernyataan bahwa naskah yang hendak diterbitkan itu adalah asli, belum pernah dipublikasikan di manapun dalam bahasa apapun, dan tidak sedang dalam proses pengajuan ke penerbit lain, sebagaimana dimuat dalam Bab V Kode Etika Pengarang Jurnal Ilmiah butir 5.2. Peraturan Kepala LIPI tersebut.
Sangat tegas tentang batasan etik dimaksud yakni meliputi: Pertama, Etika tentang Kenetralan; Kedua, Etika tentang Keadilan; Ketiga, Etika Tentang Kejujuran, dalam lampiran peraturan tersebut, pada intinya para penulis, pengelola jurnal diharuskan untuk menjunjung tiga nilai etik dalam publikasi yaitu: 1. Kenetralan, bebas dari pertentangan keopentingan dalam publikasi, 2. Keadilan, yakni memberikan hak kepengarangan kepada yang yang berhak sebagai pengarang/penulis, dan 3. Kejujuran, yakni bebas dari duplikasi, fabrikasi, falsifikasi, dan plagiarism (DF2P) dalam publikasi.
Oleh karena itu tidak terlalu berlebihan jika Rektor USU kemudian mengadopsi atau melandaskan keputusannya dengan merujuk pada sumber-sumber hukum di atas, bahwa perbuatan self-plagiarism (plagiasi diri sendiri) termasuk publikasi ganda (double publication) atau salami publication adalah perbuatan yang masuk pada perbuatan plagiarism yang melanggar norma dam etika akademik.
Jika Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi dipandang masih kurang tegas mengatur hal ini, maka sudah seharusnya pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengadopsi :
1. Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor: 208/SK/R/UI/2009 Tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Plagiarisme yang Dilakukan oleh sivitas Akafemika Universitas Indonesia, tanggal 17 Maret 2009;
2. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7142 Tahun 2017 tentang Pencegahan Plagiarism di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, Tanggal 27 Desember 2017;
3. Doktrin dan Pendapat Ahli;
4. Jurisprudensi atau Putusan terdahulu yang pernah diputuskan oleh Rektor USU sebelumnya;
5. Peraturan Kepala LIPI No. 5 Tahun 2014 Tentang Kode Etika Publikasi Ilmiah, Tanggal 18 September 2014, yang dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1385, yang pada intinya tulisan yang dipublikasikan itu, bebas dari dublikasi, fabrikasi, falsifikasi dan plagiarism (DF2P).
Untuk menyempurnakan atau merevisi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi, agar tidak menimbulkan debatable dan penafsiran yang bias di kemudian hari. Namun demikian, bukan berarti peristiwa yang sedang terjadi di Universitas Sumatera Utara saat ini dapat diputuskan sebagai perbuatan yang tidak melanggar etika dan norma akademik. Sebab hal itu sudah terang benderang diatur dalam Peraturan Kepala LIPI No. 5 Tahun 2014 Tentang Kode Etika Publikasi Ilmiah, Tanggal 18 September 2014, yang dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1385, yang pada intinya tulisan yang dipublikasikan oleh Dr. Muryanto Amin, S.Sos., M.Si., itu telah melanggar Etika Publikasi Ilmiah yang mensyaratkan bahwa artikel yang dipublikasikan itu harus bebas dari duplikasi, fabrikasi, falsifikasi dan plagiarism (DF2P).
Oleh katrena itu sebagai orang yang telah mengabdi di Universitas Sumatera Utara lebih dari 30 tahun, saya hanya mengharapkan semua pihak jangan mencederai apa-apa yang baik yang sudah dibangun selama bertahun-tahun di Universitas Sumatera Utara ini oleh pendahulu-pendahulu USU. Pihak Kementerian dan Majelis Wali Amanat jangan mengambil Keputusan yang gegabah dan berisiko bagi kelangsungan USU di masa datang.
Tiap langkah keliru yang diambil oleh pihak Kementerian dan Majelis Wali Amanat USU, yang membenarkan tindakan self-plagiarism, publikasi ganda, atau double poublication, atau salami publication akan tercatat sebagai perbuatan yang mencederai rasa keadilan sivitas akademika USU yang nanti akan menjadi contoh tidak baik bagi kalangan sivitas akademika USU dalam melahirkan karya-karya ilmiah akademik.
Bukan tidak mungkin setelah ini para dosen akan menduplikasikan atau memfabrikasi atau mengkloning tulisannya untuk kemudian dijadikan salah satu syarat untuk kenaikan pangkat dan memohon insentif di universitas. Tentu hal itu tidak kita harapkan. Oleh karena itu sekali lagi, kami ingatkan pihak Kementerian dan Majelis Wali Amanat harus hati-hati dan objektif dalam mendudukkan kasus ini, jangan digantungkan pada faktor-faktor lain. Hendaknya ini murni dipandang sebagai perbuatan hendak penegakan etika dan norma akademik, terkhusus lagi penegakan etika publikasi ilmiah.
Jangan mengambil keputusan yang mempermalukan diri sendiri, bak kata pepatah "menepuk air didulang, terpercik wajah sendiri" di mana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selama ini menolak tiap-tiap usulan kenaikan pangkat terhadap dosen yang memasukkan unsur kum penilaian kenaikan pangkatnya berupa karya ilmiah duplikasi, self-plagiarism, double publication (publikasi ganda) atau salami publication.
Pihak Kementerian jangan ambil resiko dengan mentolerir perbuatan pelanggaran etika dan norma akdemik yang sudah diakui oleh seluruh pengelola pergutuan tinggi se-Indonesia dan berbeda pula dengan Keputusan yang telah diambil oleh Rektor USU sebelumnya terhadap kasus yang sama.
Kasus self-plagiarism atau auto plagiasi (plagiasi diri sendiri) bukanlah kasus baru yang dijatuhi hukuman di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan di lingkungan Universitas Sumatera Utara. Banyak dosen yang mendapat sanksi atas pelanggaran etik dan norma akademik terkait self-plagiarism atau auto plagiasi (plagiasi diri sendiri).
Bahkan Ketua Forum Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), Bapak Prof. Dr. Jamal Wiwoho, mengatakan, bahwa perbuatan self-plagiarism atau auto plagiasi (plagiasi diri sendiri) tidak boleh dilakukan akademisi (detiknews, 16/01/2021).
Mengambil karya orang lain tanpa menyebutkan sumber dan dijadikan sebagai karya sendiri tidak hanya perbuatan melanggar etik, tapi itu masuk dalam kategori pelanggaran hukum, Undang-Undang No.28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Akan tetapi dalam kasus self-plagiarism atau auto plagiasi (plagiasi diri sendiri) yang dilakukan oleh Dr.Muryanto Amin, S.Sos.M.Si.,masuk dalam kategori pelanggaran Etika.
Etika yang dilanggar tidak hanya etika yang berlaku di lingkungan Universitas Sumatera Utara, tetapi juga melanggar Etika Publikasi Ilmiah yang diatur dalam Peraturan Kepala LIPI No. 5 Tahun 2014 Tentang Kode Etika Publikasi Ilmiah, yang dalam lampiran peraturan tersebut, sebagaimana dimuat dalam Bab V Kode Etika Pengarang Jurnal Ilmiah butir 5.2.1. pada pokoknya menyatakan bahwa pengarang harus membuat pernyataan bahwa karya tulis yang diserahkan untuk diterbitkan adalah asli, belum pernah dipublikasikan di manapun dalam bahasa apapun, dan tidak sedang dalam proses pengajuan ke penerbit lain.
Kalau sekarang ada upaya untuk menyelesaikan persoalan ini ke pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka sebenarnya ini bukanlah pekerjaan yang sulit. Kementerian cukup mengakses saja 4 (empat) tulisan atas nama Dr.Muryanto Amin, S.Sos.M.Si melalui link resmi jurnal tempat di mana yang bersangkutan mepublikasikan tulisannya. Pihak Kementerian akan mendapatkan angka kemiripan di atas 70 %, baik dari segi judul, secara kata perkata atau secara substansi.
Akan halnya berkaitan dengan pelantikan Rektor, a.n. Dr. Muryanto Amin, S.Sos., M.Si. perlu lagi dirujuk ketentuan bahwa, pada saat mencalonkan diri sebagai rektor yang bersangkutan disyaratkan untuk memenuhi ketentuan Pasal 29 Ayat (2) huruf e. Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2014 tentang Statuta USU yang antara lain mengatakan: bahwa Calon Rektor memiliki integritas, komitmen, dan kepemimpinan yang tinggi. Selanjutnya dalam pasal 49 huruf c, dan h serta Peraturan Majelis Wali Amanat USU No. 16 Tahun 2016 yang pada intinya menyatakan bahwa Rektor, harus memenuhi persyaratan khusus yaitu memiliki moral dan etika yang baik; tidak pernah diberikan sanksi akademik karena melakukan plagiarism dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela/tidak terpuji.
Selanjutnya ketentuan Pasal 30 Ayat (1) pada Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2014 tentang Statuta USU yang menyatakan bahwa Rektor diangkat dan diberhentikan oleh MWA melalui pemungutan suara.
Oleh karena itu, jika pihak Kementerian dan Majelis Wali Amanat Universitas Sumatera Utara tetap melantik Dr. Muryanto Amin, S.Sos., M.Si. sebagai Rektor USU, maka ini sama artinya pihak kementerian mengantarkan Universitas Simatera Utara di lembah kehinaan, yakni mengangkat rektor yang terbukti bersalah melakukan perbuatan self-plagiarism atau auto plagiasi (plagiasi diri sendiri). Tentu saja hal ini beresiko buat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan ini akan menjadi poreseden buruk bagi pengelolaan Universitas Sumatera Utara ke depan dan bahkan bagi seluruh Perguruan Tinggi di Indonesia di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Tentu saja hal ini akan menjadi contoh buruk bagi sivitas akademika di lingkungan Perguruan Tinggi di Indonesia, dosen dan mahasiswa tidak lagi dianggap melanggar etik dan norma akademik jika melakukan perbuatan berupa karya ilmiah duplikasi, self-plagiarism, double publication (publikasi ganda) atau salami publication.
Ke depan akan tak terhindari lagi artikel ilmiah atau akan banyak bermunculan tulisan-tulisan hasil duplikasi, self-plagiarism atau plagiasi diri sendiri, double publication (publikasi ganda) atau salami publication yang sesungguhnya telah diingatkan dalam Peraturan Kepala LIPI No. 5 Tahun 2014 Tentang Kode Etika Publikasi Ilmiah, Tanggal 18 September 2014, yang dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1385, yang pada intinya tulisan yang dipublikasikan itu, bebas dari dublikasi, fabrikasi, falsifikasi dan plagiarism (DF2P).***
Penulis adalah Guru Besar Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
© Copyright 2024, All Rights Reserved