Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus perdagangan bayi di Kota Medan. Dalam pemeriksaan terakhir, penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut menetapkan dua wanita yang berprofesi sebagai bidan menjadi tersangka.
Keduanya yakni RS (43) dan SP (42), keduanya warga Tanjung Morawa, Deliserdang. Dengan penambahan dua tersangka ini, maka total tersangka dalam kasus ini menjadi tiga dimana sebelumnya polisi juga menetapkan warga berinisial A (42) warga Pukat VII, Bantan Timur, Medan Tembung sebagai tersangka.
"Ya, RS dan SP berprofesi sebagai bidan. Penetapan tersangka setelah dilakukan gelar," katanya Kasubdit Renakta, Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Simon P Sinulingga kepada wartawan, Jumat (19/2).
Dijelaskannya, peran tersangka RS, pernah melakukan penjualan bayi kepada tersangka 'A' pada Oktober 2020 lalu. Dalam hal ini polisi mengantongi bukti transfer sebesar 13 juta.
"Tersangka juga sudah mengakui," beber Simon.
Ditambakan Kanit TPPO Subdit Renakta Kompol Bayu P Samara dalam kasus ini semuanya keterkaitan. Untuk tersangka SP berperan menjual bayi pada tersangka RS dan kemudian RS jual pada tersangka A.
"Ini sindikat penjualan bayi (human traffiking). Kita masih terus dalami untuk membongkar kasus ini," ujarnya, Jumat (19/2/2021).
Saat ini polisi masih terus mencari keberadaan orang tua korban (bayi). Kita butuh keterangan dari mereka. "Apakah bayinya dijual, diculik atau apa. Kita kan belum tau. Semoga orangtua bayi ditemukan," harap bayu.
Atas perbuayannya, ketiga tersangka dikenakan pasal pasal 76 F junto 83 undang undang no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
© Copyright 2024, All Rights Reserved