Pihak kepolisian menetapkan status tersangka terhadap oknum pegawai Rutan Natal, Mandailing Natal (Madina) dalam kasus penganiayaan terhadap SR anak dibawah umur yang juga santri di Pondok Pondok Pesantren Musthafawiyah.
Kasus ini kini sedang bergulir di Unit PPA Polres Madina dimana DG turut dipindahkan dari tahanan Polsek Natal ke Polres Madina.
"Ya, Sudah di ditetapkan sebagai tersangka," jelas Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi melalui Kasat Reskrim AKP Azwar Anas saat dikonfirmasi, Jumat( 24/9/2021).
Penganiayaan terhadap SR terjadi karena masalah sepele. Saat itu korban yang sedang libur sekolah membawa becak bermotor ke bengkel. Saat berada di tikungan Panggautan, becak yang dikendarai korban tanpa sengaja menyenggol mobil milik DG hingga penyok.
SR pun jatuh dan tersungkur ke jalan. Melihat peristiwa itu, masyarakat yang berada di lokasi menolong SR dan membawanya ke rumah rumah sakit menggunakan becak.
Tetapi, tiba-tiba di tengah perjalanan, DG menghentikan becak yang membawa Said Rahma. SR dipaksa oleh DDG untuk naik ke mobil.
Kemudian, DG membawa korban ke dekat sungai. Di lokasi tersebut, SR dipukuli dan DG juga menginjak bagian perut korban. DG juga mengancam akan membunuh SR dan menceburkan korban ke sungai.
DG kabur saat beberapa masyarakat datang ke lokasi. Akibat perbuatan DG, SR mengalami luka di bagian wajah. Aksi ini sendiri sempat membuat warga berang. Masyarakat meluapkan kekesalannya dengan melakukan pelemparan batu ke Rutan Natal pada Senin, (20/9/2021) lalu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved