Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Bakhtiar Ahmad Sibarani memecat dua orang oknum guru PNS sekolah dasar (SD).
Pemecatan ini dilakukan berkaitan dengan kasus pencabulan yang dilakukan oleh keduanya kepada murid.
Dalam kasus ini, kedua oknum guru berinisial JH (53), guru SD di Kecamatan Badiri, dan JP (56) guru SD di Sorkam ini masih menjalani hukuman penjara.
“Surat Keputusan pemecatan kedua guru SD ini dikeluarkan Bupati Tapanuli Tengah terhitung tanggal 7 Juli 2021. Dan yang bersangkutan tidak ada menerima apapun seperti pensiunan dan lain-lain. Dan proses pemecatan ini sudah sesuai dengan tahapan administrasi, dan putusan keduanya dari Pengadilan sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap),” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Yetty Sembiring kepada wartawan dalam temu pers di kantor BKPSDM, Rabu (14/7/2021).
Dijelaskannya, Bupati Tapanuli Tengah mengambil tindakan tegas itu sebagai bentuk keseriusan Bupati kepada para PNS yang melanggar kode etik serta tidak mencerminkan nama baik PNS dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah.
Yetty pun menambahkan, Bupati meminta kepada para PNS dan juga guru yang ada di lingkungan Pemkab Tapanuli Tengah, agar tidak mencontoh perilaku kedua oknum tersebut.
"Keduanya dipecat dengan SK Pemecatan Nomor:1435/BKPSDM/2021 untuk JH dan No:1437/BKPSDM/2021 untuk JP," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved